News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Gubernur Tokyo Jepang Beri Sanksi Denda Hingga Penjara Bagi Pelanggar UU Khusus Penyakit Menular

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi restoran (kiri) dan individual (kanan) bakal dikenakan denda dan atau penjara maksimal satu tahun.

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Gubernur Tokyo Yuriko Koike untuk kedua kalinya mengingatkan akan menerapkan denda dan atau penjara bagi pelanggar UU khusus penyakit menular. Gubernur bahkan memikirkan pembatasan operasi restoran pada siang hari.

"Penularan virus corona sangat banyak, bahkan 7 Januari lalu terbanyak 2.447 orang. Oleh karena itu kami sedang memikirkan kemungkinan pengurangan jam operasi restoran juga di siang hari," kata Gubernur Koike, pekan lalu.

Denda dan atau penjara satu tahun pun diterapkan segera apabila disahkan dalam sidang parlemen ke-204 yang akan dimulai hari ini, Senin (18/1/2021).

"Denda yang dilakukan terhadap restoran atau toko yang tidak patuh pada aturan saya setuju," ungkap pengacara Toru Hashimoto yang juga mantan Wali Kota Osaka, Senin (18/1/2021).

Namun untuk denda atau penjara pada pribadi, pada pasien terinfeksi Covid-19 menurutnya harus sangat hati-hati karena akan bertabrakan dengan hak asasi manusia.

Baca juga: Menuju Masyarakat Dekarbonisasi 2050, Menteri KLH Jepang Diskusi dengan Pelajar

"Kalau ada di dalam Deklarasi Darurat lalu melanggar dan banyak atau seringkali melanggar, mungkin bisa diterapkan. Tetapi kalau tidak ada deklarasi darurat dan diterapkan, itu bisa bahaya. Kalau banyak pelanggaran, ya umumkan saja Deklarasi Darurat. Disitulah bisa diterapkan denda dan atau penjara kalau memang orang tersebut melanggar terus," tambah Hashimoto.

Pemerintah sudah membuat aturan revisi baru untuk UU khusus penyakit menular khususnya mengenai Covid-19, bahwa perusahaan atau restoran dapat didenda 500.000 yen jika melanggar aturan UU antisipasi penyakit menular yang baru.

Sedangkan pribadi pasien Corona yang kabur dari rumah sakit atau terinfeksi Corona dan menolak dikarantina di rumah sakit, dapat dikenakan penjara satu tahun dan atau denda maksimal 500.000 yen.

Demikian pula Puskesmas Jepang dalam menjalankan tugasnya misalnya mencari tahu jalur infeksi, masyarakat tidak mau bekerjasama, maka yang menolak kerja sama itu dapat didenda maksimal 500.000 yen.

Sebagai Gubernur di Jepang, Koike juga punya hak khusus untuk mengeluarkan perintah kepada restoran yang bandel, termasuk kuasa khusus untuk mendenda dan atau melakukan tindakan yang lebih keras lagi.

Baca juga: Pemerintah Jepang Berencana Menaikkan Subsidi untuk Perusahaan Besar Terdampak Covid-19

Jumlah infeksi Corona di Jepang Minggu (17/1/2021) mencapai 1.592 orang, sehingga total keseluruhan terinfeksi di Tokyo mencapai 85.470 orang dengan 64.099 orang sembuh dan 725 warga Tokyo meninggal dunia.

Pasien yang berat di Jepang sebanyak 972 orang dalam krisis darurat di dalam rumah sakit dengan bantuan alat pernapasan khusus.

Sepuluh terbanyak infeksi di Tokyo berada di (urutan terbanyak disebutkan pertama) Setagayaku, Shinjuku, Otaku, Adachiku, Nerimaku, Suginamiku, Minatoku, Edogawaku, Nakanoku, dan Itabashiku.

Desa yang masih belum ada orang yang terinfeksi Corona di Tokyo hanya Desa Toshishima, Desa Niijima, dan Desa Aogashima. Ketiganya masih zero.

Baca juga: Atasi Konflik Geng Sri Lanka di Jepang, Polisi Bikin Petunjuk Khusus Bahasa Sri Lanka

Sebagai tambahan, untuk bisnis (misalnya restoran) yang tidak mematuhi perintah gubernur, pengenaan denda sebagai hukuman administratif 500.000 yen jika pernyataan darurat telah dikeluarkan.

Dalam kasus "tindakan prioritas", batas atasnya adalah 300.000 yen, dan jika menolak pemeriksaan di tempat oleh pihak pemerintah, akan dikenakan denda hingga 200.000 yen.

Sementara itu telah terbit buku baru "Rahasia Ninja di Jepang" berisi kehidupan nyata ninja di Jepang yang penuh misteri, mistik, ilmu beladiri luar biasa dan tak disangka adanya penguasaan ilmu hitam juga. informasi lebih lanjut ke: info@ninjaindonesia.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini