TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan di India telah memutuskan bahwa meraba-raba seorang anak yang masih mengenakan pakaian bukanlah merupakan penyerangan seksual.
Putusan ini diketuk palu pada 19 Januari 2021 lalu oleh hakim Pengadilan Tinggi Bombay, Pushpa Ganediwala.
Hakim memutuskan bahwa seorang pria berusia 39 tahun dinyatakan tidak bersalah dalam tuduhan penyerangan seksual terhadap seorang gadis berusia 12 tahun.
Pria tersebut melakukannya dengan tidak melepas pakaian sang anak.
Itu berarti, tindakan pelecehan tidak melibatkan sentuhan langsung, atau skin-on-skin contact.
Baca juga: Jadi Korban Begal Payudara Padahal Cowok, Banu Ungkap Pelecehan Seksual Tak Kenal Gender
Baca juga: Remaja Putri Semarang Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri Selama 7 Tahun Saat Tinggal di Jakarta
Dilansir CNN, menurut dokumen pengadilan, kasus itu terjadi pada tahun 2016.
Kala itu, si pria membawa anak tersebut ke rumahnya.
Ia mengajak sang gadis ke rumahnya dengan dalih ingin memberikan jambu.
Saat di sana, dia menyentuh dada sang bocah dan mencoba melepaskan celana dalam gadis itu.
Pria tersebut dinyatakan bersalah atas tindak penyeranga seksual dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Namun, ia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Akhirnya, dalam putusan pada 19 Januari 2021, Hakim Ganediwala menetapkan bahwa tindakan tersebut tidak termasuk dalam definisi penyerangan seksual.
"Mengingat sifat hukuman yang ketat yang diberikan untuk pelanggaran tersebut, menurut pengadilan ini, diperlukan bukti yang lebih ketat dan tuduhan yang serius," tulisnya.
Ditambah, Undang-Undang Perlindungan Anak-Anak dari Pelanggaran Seksual India tahun 2012 tidak secara eksplisit menyatakan bahwa skin-on-skin contact diperlukan sebagai bukti kejahatan penyerangan seksual.
Baca juga: Fakta-fakta Predator Seksual di Wonogiri, Mengaku Pernah jadi Korban dan Ingin Balas Dendam
Baca juga: IFLC Dukung RUU P-KS Jadi Undang-Undang Agar Berikan Keadilan Bagi Korban Kekerasan Seksual
Hakim pun membebaskan terdakwa atas tuduhan penyerangan seksual.
Namun, pria tersebut tetap dihukum atas tuduhan penganiayaan yang lebih ringan.
Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
"Prinsip dasar yurisprudensi pidana adalah bahwa hukuman atas suatu tindak pidana harus proporsional dengan beratnya tindak pidana tersebut," ujarnya.
Picu Kemarahan
Keputusan Pengadilan Tinggi Bombay tersebut telah menimbulkan kemarahan di seluruh penjuru India.
Warga India beramai-ramai memprotes di media sosial, mempertanyakan logika keputusan pengadilan.
Apalagi, pengadilan tinggi dan pengadilan rendah lainnya di seluruh negeri sekarang mengikuti keputusan Pengadilan Tinggi Bombay.
National Commission for Women mengatakan, pihaknya berencana untuk mengajukan gugatan hukum terhadap putusan tersebut.
Baca juga: Soal Kebiri Kimia Pelaku Kekerasan Seksual Anak, Polri: Kami Mengacu KUHAP
Pasalnya, putusan itu dianggap akan memiliki efek berjenjang pada berbagai ketentuan yang melibatkan keselamatan dan keamanan wanita.
Karuna Nundy, seorang pengacara di Mahkamah Agung India, pengadilan tertinggi negara itu, menyerukan agar hakim yang memberikan putusan perlu dilatih kembali.
Ia menganggap, putusan hakim telah sepenuhnya bertentangan dengan hak-hak dasar manusia.
"Penilaian seperti ini berkontribusi pada impunitas dalam kejahatan terhadap anak perempuan," tulisnya dalam cuitan, Minggu (24/1/2021).
Sementara itu, Ranjana Kumari, direktur Pusat Riset Sosial nirlaba, yang mengadvokasi hak-hak perempuan di India, mengatakan keputusan itu "memalukan, keterlaluan, mengejutkan dan tanpa kehati-hatian yudisial."
Baca juga: Tok! Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak di Gereja Depok Dihukum 15 Tahun Penjara
Masalah Kekerasan Seksual di India
Penyerangan seksual adalah masalah besar di India.
Kejahatan seksual seringkali brutal dan meluas, tetapi seringkali pula ditangani dengan buruk di bawah sistem peradilan negara.
Berdasarkan angka resmi tahun 2018, pemerkosaan terhadap seorang wanita dilaporkan setiap 16 menit.
Sebuah kasus pernah menghebohkan India pada tahun 2012.
Seorang siswa berusia 23 tahun diperkosa dan dibunuh di dalam bus New Delhi.
Hingga tahun lalu, sejumlah kasus mengenai pemerkosaan masih marak terjadi.
Satu di antaranya adalah seorang gadis berusia 13 tahun yang diperkosa dan ditemukan tewas dicekik di sebuah lapangan.
Ada pula seorang wanita berusia 86 tahun yang diduga diperkosa saat menunggu tukang susu.
(Tribunnews.com/Citra Agusta Putri Anastasia)