News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemlu Rusia Berencana Terbitkan e-Visa Multiple Entry

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, MOSKWA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Rusia mengatakan visa elektronik (e-visa) jangka pendek seharusnya mulai beroperasi di Rusia mulai 1 Januari 2021.

Namun pandemi virus corona (COVID-19) membuat proses penerbitan visa elektronik terpadu ini mengalami penundaan untuk sementara waktu hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Dikutip dari laman Sputnik News, Selasa (2/2/2021), warga dari 52 negara termasuk China, Jepang, India dan Turki nantinya bisa memasuki Rusia menggunakan jenis visa ini, setelah pembatasan terkait Covid-19 itu dicabut.

Baca juga: Polisi Rusia Telah Tangkap 2.200 Warga yang Demo Anti-Putin

Perlu diketahui, e-visa terpadu saat ini hanya bisa digunakan untuk sekali masuk.

Masa berlakunya pun hanya 60 hari sejak tanggal pendaftaran, dengan masa tinggal yang diizinkan tidak lebih dari 16 hari sejak tanggal masuk.

Seperti yang disampaikan Direktur Departemen Konsuler Kemlu Rusia Ivan Volynkin.

"Kami tidak mengesampingkan bahwa visa elektronik dapat menjadi multiple-entry di masa depan," kata Volynkin.

Baca juga: Polisi Rusia Tahan Lebih 2.700 Demonstran yang Protes Penahanan Navalny

Namun keputusan tersebut harus dibuat berdasarkan analisis akumulasi pengalaman dan melalui pertimbangan semua faktor, termasuk bahaya migrasi.

"Saya ingin menekankan bahwa sekarang, berdasarkan perjanjian internasional yang ditandatangani dengan negara asing, rezim bebas visa masuk ke Rusia berlaku untuk warga negara dari 60 negara asing," tegas Volynkin.

Dengan demikian, pihaknya berharap setelah pencabutan pembatasan masuk ke Rusia yang sebelumnya diberlakukan oleh pemerintah Rusia, warga negara dari 112 negara dapat masuk ke Federasi Rusia tanpa perlu mengeluarkan visa kertas pada paspor mereka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini