Pemilik ayam tersebut merupakan satu dari 16 orang yang menyelenggarakan adu ayam ilegal di desa Lothunur.
Polisi kini sedang mencari 15 orang lain yang terlibat.
"Kami sedang mencari 15 orang lainnya yang terlibat dalam mengatur sabung ilegal," kata Jeevan.
Mereka berkemungkinan untuk menghadapi dakwaan pembunuhan, taruhan ilegal, dan mengadakan sabung ayam.
Pasalnya, kasus tersebut telah didaftarkan di bawah IPC pasal 304 Bagian-II.
Pasal tersebut berkaitan dengan kasus yang berhubungan dengan tindakan yang dilakukan dengan pengetahuan yang kemungkinan besar akan menyebabkan kematian, tanpa niat untuk menyebabkan kematian.
Sementara itu, ayam jantan yang membunuh tuannya ditahan sementara di kantor polisi setempat.
Baca juga: Puluhan Ayam Kampung di Kota Prabumulih Mati Mendadak
Baca juga: Pedagang Sayur Bawa Senpi Judi Sabung Ayam, Ditembak Kaki KIrinya
Sehari kemudian, hewan tersebut dikirim ke peternakan unggas.
Jeevan mengatakan, hewan itu akan dibawa ke pengadilan sebagai bukti di kemudian hari.
Sabung Ayam di India
Dilansir Guardian, sabung ayam merupakan praktik yang dilarang di India.
Namun, kegiatan ini masih umum diselenggarakan di daerah pedesaan di negara bagian Telangana, Andhra Pradesh, Karnataka dan Odisha, terutama ketika festival Hindu Sankranti.
Ayam jantan yang dibesarkan secara khusus memiliki pisau atau bilah berukuran 7,5 cm (3 inci).
Pisau itu ditambatkan ke kaki mereka.