News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Krisis Myanmar

Thailand Tangkap Wartawan dan Aktivis Myanmar, Terancam Dideportasi

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pengunjuk rasa memberi hormat tiga jari selama demonstrasi menentang kudeta militer di kota Sanchaung Yangon pada 27 April 2021.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, BANGKOK -- Tiga wartawan dan dua aktivis dari Myanmar ditangkap di Thailand karena masuk secara ilegal ke negara gajag putih.

Organisai jurnalis dan polisi setempat mengatakan para wartawan dan aktivis Myanmar iu akan menghadapi kemungkinan deportasi.

Penyiar DVB (Suara Demokratik Burma/Myanmar) mengatakan kelimanya ditangkap pada hari Minggu (9/5/2021) di kota Chiang Mai dan meminta pihak berwenang Thailand untuk tidak mendeportasi mereka ke Myanmar, di mana organisasi berita telah dilarang oleh junta.

"Hidup mereka akan berada dalam bahaya serius jika mereka kembali," kata direktur eksekutif DVB, Aye Chan Naing dalam sebuah pernyataan.

Baca juga: Junta Militer Myanmar Labeli Pemerintah Bayangan NUG Sebagai Kelompok Teroris

Ia juga memohon bantuan kepada Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi.

Pernyataan itu mengatakan mereka telah melarikan diri dari tindakan keras militer di Myanmar sejak kudeta 1 Februari, di mana puluhan wartawan bersama ribuan orang yang ditangkap.

Baca juga: Ledakan Bom Parsel di Myanmar: 5 Orang Tewas, Termasuk Anggota Parlemen yang Dikudeta

DVB dan beberapa organisasi media independen lainnya telah dicabut lisensinya atau ijinnya oleh junta militer.

Kepala polisi Distrik San Sai di luar Chiang Mai, Thapanapong Chairangsri mengatakan kepada Reuters, lima warga Myanmar telah ditangkap karena memasuki negara itu secara ilegal dan akan dibawa ke pengadilan pada hari Selasa (11/5/2021) waktu setempat.

Dia mengatakan mereka akan dideportasi sesuai dengan hukum. Tetapi karena wabah virus corona, maka mereka akan ditahan selama 14 hari sebelum diserahkan kepada otoritas imigrasi.(Reuters)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini