TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI memutuskan menahan petugas kebersihan (cleaning service) berinisial HL (23) usai video provokasi dengan ucapan yang tidak pantas terhadap kasus yang dialami Palestina viral di media sosial TikTok.
Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Komisaris Besar Polisi Artanto menyampaikan pelaku ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (16/5/2021) kemarin.
"Betul sudah jadi tersangka, kasus ujaran kebencian. Kemarin sudah dilakukan penahanan," kata Kombes Artanto kepada wartawan, Senin (17/5).
Artanto menyampaikan HL ditahan penyidik untuk 20 hari pertama di Mapolda NTB.
Sebaliknya, kasus ini juga telah ditangani oleh Polda NTB.
"Kasus telah dilimpahkan ke Ditkrimsus Polda NTB," pungkasnya.
HL sebelumnya ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gerung pada Sabtu (15/5) lalu.
Dia kemudian dibawa ke Polres Lombok Barat untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan.
Kepada Polisi, HL mengaku membuat video yang berisikan provokasi tersebut hanya iseng belaka.
Sebaliknya, ia meminta masyarakat tidak terprovokasi atas pernyataan pelaku.
"Konten tersebut di buat oleh pelaku dan diunggah melalui HP Pribadinya, menurut pengakuan Pelaku motif dibuat konten tersebut untuk iseng mengisi waktu luang," kata Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo dalam keterangannya, Sabtu (15/5/2021).
Baca juga: Disporabud Sampang Respon Seleb Tiktok Sebut Banyak Rakyat Jelata di Pantai Camplong
HL membuat beberapa video provokasi terkait dengan kasus yang tengah dialami Palestina.
Satu di antaranya pelaku menghasut agar diteruskan pembantaian terhadap Palestina.