Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pengadilan Distrik Tokyo hari Rabu ini (19/5/2021) memutuskan kepada LINE untuk membayar 14 juta yen kepada penggugat yang memiliki patent dari sebuah perusahaan IT di Kota Kyoto terkait fungsi bernama "Furufuru" .
Aplikasi tersebut terdaftar dengan pola menggoyangkan smartphone bersama pihak lain saat menambahkan teman dengan aplikasi komunikasi LINE.
LINE dianggap melanggar patent tersebut dan diminta pengadilan Rabu ini (19/5/2021) dengan keputusannya, agar membayarkan ganti rugi kepada perusahaan IT di Kyoto tersebut.
Perusahaan IT Kota Kyoto, "Future Eye", telah menemukan paten yang diciptakan Presiden nya untuk fungsi yang disebut "Furufuru" yang dapat dioperasikan dengan menggoyangkan ponsel cerdas dengan orang yang berada di tempat yang sama saat menambahkan teman di LINE.
Penggugat meminta kompensasi dari LINE karena telah melanggar hak patent nya. Di sisi lain, LINE menegaskan bahwa "mudah ditemukan dan paten harus dibatalkan".
Dalam putusan pengadilan Rabu ini (19/5/2021), Hakim Tatsufumi Sato dari Pengadilan Distrik Tokyo mengatakan, "Ketika smartphone pengguna ditampilkan saling berdekatan karena getaran, ID mereka dapat dipertukarkan. Diakui bahwa penemuan itu tidaklah mudah."
Setelah itu, hakim mengakui bahwa penemuan presiden itu sah dan LINE melanggar paten perusahaan, serta memerintahkan LINE untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan IT itu lebih dari 14 juta yen. LINE telah menghentikan layanan "Furufuru" pada Mei tahun lalu.
Sementara itu upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif dengan melalui zoom terus dilakukan bagi warga Indonesia secara aktif dengan target belajar ke sekolah di Jepang nantinya. Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.