News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Alasan Arab Saudi Batasi Penggunaan Pengeras Suara untuk Masjid

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan umat muslim melakukan thawaf mengelilingi Kabah usai shalat subuh di Masjidil Haram, Makkah, Kamis (11/7/2019).

TRIBUNNEWS.COM, RIYADH - Pemerintah Arab Saudi baru menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh pengelola masjid agar hanya menggunakan pengeras suara luar (eksternal) saat azan dan ikamah.

Mengutip Saudi Gazette, surat yang ditandatangani Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Sheikh Abullatif bin Abdulaziz al-Sheikh terbit pada Senin (24/5/2021) waktu setempat.

Azan adalah panggilan atau seruan untuk mengajak umat Islam melakukan shalat berjemaah.

Para muazin menyerukan azan selama lima kali sehari semalam sesuai jumlah kewajiban shalat.

Baca juga: Arab Saudi Bakal Izinkan Jemaah Haji dari Luar Arab

Sementara, ikamah adalah seruan segera berdiri untuk shalat berjemaah.

Muazin menyerukan ikamah beberapa saat sebelum pelaksanaan shalat berjemaah.

Surat edaran itu juga berisi kewajiban agar volume pengeras suara tidak melebihi sepertiga volume maksimal.

Menteri Sheikh Abullatif mengatakan, pihaknya akan memberi sanksi pada orang yang melanggar aturan itu.

Langkah ini muncul karena kekhawatiran seruan dari pengeras suara masjid dapat mengganggu orang sakit, warga lansia, dan anak-anak yang tinggal di rumah sekitarnya.

Surat edaran tersebut juga berdasarkan Syariat Islam, utamanya hadis Nabi Muhammad bahwa saat menjalankan shalat, jemaah berdoa dan memohon kepada Allah SWT.

"Sesungguhnya! Anda masing-masing memanggil Tuhan dengan tenang. Yang satu tidak boleh mengganggu yang lain dan yang satu tidak harus meninggikan suara dalam bacaan shalat atau dalam doa di atas suara yang lain," begitu bunyi hadis Nabi Muhammad, dikutip dari Gulf News.

Alasan lainnya, suara imam saat shalat harus didengar oleh semua jemaah yang ada di dalam masjid.

Menurut Syariat Islam, tidak perlu suara imam terdengar ke rumah-rumah di luar masjid.

Selain itu, ada kekhawatiran pengeras suara eksternal ini menimbulkan penghinaan terhadap Al-Qur'an.

Penghinaan itu dapat terjadi saat Al-Qur'an dibacakan dengan pengeras suara eksternal, tetapi tidak ada orang yang mendengarkan dan merenungkan ayat-ayatnya.

Surat edaran Itu juga sesuai dengan fatwa almarhum ulama Sheikh Muhammad Bin Saleh Al-Othaimeen bahwa pengeras suara eksternal tidak boleh digunakan kecuali untuk Azan dan Ikamah.

Fatwa anggota Majelis Ulama Senior dan anggota Panitia Tetap Dr. Saleh Al-Fowzan, dan beberapa ulama lainnya juga menjadi dasar pertimbangan penerbitan surat edaran itu.

Sumber: Kompas.TV

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini