TRIBUNNEWS.COM - Layanan jejaring sosial Facebook menangguhkan akun mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Dikutip dari Channel News Asia, penangguhan itu berlaku selama dua tahun mulai Jumat (4/6/2021).
Adapun penangguhan akun Trump terjadi karena presiden ke-45 AS itu dianggap telah melanggar aturan Facebook.
Unggahan Trump dianggap telah memicu serangan mematikan oleh para pendukungnya di Gedung Capitol, Washington.
"Mengingat beratnya keadaan yang menyebabkan penangguhan Mr Trump, kami percaya tindakannya merupakan pelanggaran berat terhadap aturan kami yang pantas mendapatkan hukuman tertinggi yang tersedia di bawah protokol penegakan baru," kata wakil presiden urusan global Facebook Nick Clegg dalam sebuah unggahan.
Baca juga: Trump Terpaksa Puasa Bermedsos Usai Facebooknya Kena Suspend Selama Dua Tahun
Baca juga: Biden Blokir 59 Perusahaan China dalam Amandemen Perintah Trump
Facebook juga mengatakan tidak akan lagi menolerir konten yang diunggah politisi yang bermuatan penipuan atau kalimat kasar.
Untuk itu, Dewan Pengawas Independen Facebook pada Mei 2021 mendukung pemblokiran raksasa media sosial itu terhadap Trump, yang diberlakukan setelah kerusuhan 6 Januari di Gedung Capitol.
Sementara itu, menanggapi penangguhan Facebook, Trump mengatakan putusan tersebut adalah bentuk penghinaan terhadap 75 juta orang yang memilihnya di Pemilu November 2020.
"Putusan Facebook adalah penghinaan terhadap 75 juta orang yang memecahkan rekor, ditambah banyak lainnya, yang memilih kami dalam Pemilihan Presiden yang Dicurangi 2020," kata Trump dalam sebuah pernyataan singkat.
"Mereka seharusnya tidak dibiarkan lolos dari penyensoran dan pembungkaman ini, dan pada akhirnya, kita akan menang. Negara kita tidak dapat menerima pelecehan ini lagi," sambung Trump.
Diketahui, Trump ditendang dari platform media sosial terbesar di dunia pada Januari 2021.
Saat itu, Facebook menuduh pemimpin Partai Republik itu memicu kerusuhan mematikan bulan itu di Gedung Capitol.
Layanan jejaring sosial lain, yakni Twitter juga memblokirnya.
Dengan penangguhan dua tahun oleh Facebook, berarti miliarder itu dapat kembali ke platform pada Januari 2023, di awal menjelang pemilihan presiden 2024.
Trump telah berulang kali menggoda prospek tawaran Gedung Putih lainnya, meskipun dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan dibebaskan oleh Senat, karena menghasut pemberontakan 6 Januari 2021.
Namun dalam pernyataannya pada Jumat (4/6/2021), dia secara langsung menggambarkan dirinya sebagai kembali ke rumah kepresidenan.
"Lain kali saya di Gedung Putih, tidak akan ada makan malam lagi, atas permintaannya, dengan Mark Zuckerberg dan istrinya," kata Trump tentang kepala eksekutif Facebook.
"Semuanya akan menjadi bisnis," sambung Trump.
Sementara Trump menentang kebijakan Facebook, reporter politik New York Times Maggie Haberman pada Selasa (1/6/2021) melalui akun Twitter-nya mengatakan bahwa Trump telah memberi tahu orang kepercayaannya bahwa ia mengharapkan untuk "dikembalikan" pada bulan Agustus setelah serangkaian audit pemilihan di negara bagian seperti Arizona dan Georgia.
Tidak ada ketentuan dalam Konstitusi AS yang memungkinkan presiden yang kalah untuk diangkat kembali setelah pemilihan resmi.
Basis inti Trump sebagian besar menolak untuk percaya bahwa Presiden Joe Biden terpilih secara sah, meskipun kurangnya bukti yang menunjukkan sebaliknya.
Baca juga: Mengenal Sejarah dan Fungsi Gedung Capitol Amerika Serikat yang Diserang Pengemudi Mobil
Baca juga: Pendukung Trump Ingin Ledakkan Capitol AS dan Bunuh Anggota KongresĀ
Berita lain seputar Donald Trump
(Tribunnews.com/Rica Agustina)