News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Inggris Akan Atur Platform VOD Seperti Stasiun Televisi Konvensional

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Inggris akan memberlakukan aturan tambahan bagi platform streaming berbasis over the top atau OTT seperti Netflix untuk menjaga keseimbangan konten.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Inggris akan mengatur kebijakan terhadap platform yang menyediakan layanan Video on Demand (VOD), seperti Netflix dan Disney+.

Mengutip dari laman situs Bloomberg, Minggu (27/6/2021), kebijakan tersebut rencananya akan mengatur perusahaan VOD seperti stasiun televisi konvensional.

Menteri Digital, Kebudayaan, Media dan Olahraga Inggris Oliver Dowden mengatakan, pihaknya menilai platform steaming perlu diatur kembali.

"Hal ini tentunya dengan melihat bagaimana kami dapat mengeluarkan penyiaran publik sambil memastikan pemirsa mengkonsumsi konten dalam format baru melalui sistem yang adil," kata Oliver.

Kajian itu dilakukan setelah Inggris meminta Netflix melabeli serial sebagai cerita fiksi pada November 2020.

Kerajaan khawatir, para penonton menganggap cerita yang diangkat sebagai fakta.

Baca juga: Menkes Inggris Matt Hancock Mundur Setelah Langgar Aturan Covid-19 dengan Mencium Ajudan

Sedangkan Netflix berada di luar jangkauan regulator media atau The Official of Communication (Ofcom) Inggris karena berbasis di Belanda.

Di satu sisi, perusahaan ini mempunyai lebih dari 10 juta pelanggan di Britania Raya.

Karena itu, kerajaan ingin mengatur Netflix hingga Disney+.

Baca juga: Inggris Bikin Aturan Baru, Netflix Cs Wajib Ikuti Regulasi Penyiaran Seperti Televisi

Selain untuk mengatasi keluhan yang mungkin timbul dari pengguna, regulasi ini bertujuan menciptakan persaingan adil dengan siaran televisi konvensional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini