News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

WNI di Malaysia Dijatuhi Denda Rp 48 Juta atas Kasus Pemalsuan Identitas

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ketok palu. Seorang wanita asal Indonesia diadili di Malaysia atas kasus pemalsuan identitas. Ia dijatuhi denda Rp 48 juta

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita asal Indonesia diadili di Malaysia Kamis (22/7/2021) atas kasus pemalsuan identitas, Free Malaysia Today melaporkan.

Wanita tersebut menggunakan nomor MyKad orang lain untuk mendaftar aplikasi MySejahtera.

Ia juga memiliki MyKad palsu.

MySejahtera adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Malaysia untuk membantu penanganan wabah COVID-19 di negara tersebut.

Dengan aplikasi itu, pengguna dapat melakukan penilaian kesehatan diri pada diri mereka sendiri dan keluarga mereka.

Baca juga: Pesta Miras di Kantor Polisi di Malaysia: Kepala Polisi dan 7 Lainnya Ditahan, Termasuk 4 Wanita

Baca juga: Bagi-bagi Hadiah pada Nakes, Warga Isoman di Malaysia Berlomba Siapa yang Beri Paling Banyak

Aplikasi MySejahtera (Apple Store)

Sementara itu, MyKad adalah kartu identitas yang wajib dimiliki warga negara Malaysia usia 12 tahun ke atas.

FMT menyebut, Zhiehara Toding (22), seorang pekerja motel, bersalah atas tuduhan menggunakan kartu identitas milik orang lain — Nor Syarifah Mushin — di aplikasi MySejahtera-nya.

Dia juga mengaku memiliki MyKad palsu, dengan nama "Ziehara Boisi".

contoh kartu MyKad (MalaysiaKini)

Hakim Manomani Ramanathan menjatuhi Ziehara dengan denda total RM14,000 (Rp48 juta) untuk kedua pelanggaran tersebut atau tujuh bulan penjara.

Zhiehara didakwa di bawah Aturan 25(1)(e) tentang Regulasi Registrasi Nasional 1960, di mana pelanggarnya dapat dipenjara hingga tiga tahun atau denda maksimum RM20.000 atau keduanya.

Baca juga: VIRAL Aksi Warga Isoman di Malaysia, Bagi-bagi Hadiah ke Tenaga Medis: Mereka Berjuang Urus Kami

Baca juga: VIRAL Video Polisi Malaysia Hancurkan Lebih dari 1000 Alat Penambang Bitcoin dengan Mesin Penggilas

Wartawan dilarang memasuki gedung pengadilan hari ini karena pembatasan Covid-19.

Menurut Wakil Jaksa Penuntut Umum Azry Ahmad, terdakwa datang ke Malaysia empat tahun lalu tanpa dokumen resmi.

Secara terpisah, direktur Departemen Pendaftaran Nasional negara bagian Nur Zulfa Ibrahim mengatakan terdakwa ditangkap dalam sebuah penggerebekan.

Ia mengatakan petugas tidak bisa memverifikasi nama resminya karena tidak memiliki paspor.

Nur Zulfa mengatakan, tahun lalu, departemen telah menuntut sembilan orang atas pelanggaran yang berkaitan dengan identitas palsu.

Sementara itu, sudah ada 11 kasus serupa untuk sepanjang tahun ini.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Berita lainnya dari Malaysia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini