News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Umrah Saat Pandemi

Arab Saudi Terima Jemaah Umrah Asing Mulai Hari Ini, Setelah Akibat Pandemi Covid-19

Editor: hasanah samhudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jamaah mengunjungi Masjidil Haram di Makkah. Selama 10 hari pertama Ramadan tak kurang 1,5 juta orang berkunjung

TRIBUNNEWS.COM, RIYADH - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan bahwa mereka akan membuka Masjidil Haram dan Masjid Nabawi bagi jemaah umrah asing mulai Senin (9/8/2021).

Kantor berita pemerintah Saudi Press Agency (SPA),  seperti dikutip Arab News, menyebutkan Minggu (7/8/2021), bahwa pihak berwenang di kementerian yang mengoordinasikan jemaah haji asing mulai Senin akan mulai "menerima permintaan umrah dari berbagai negara di dunia".

Disebutkan, kementerian awalnya akan menerima 60 ribu jemaah per bulan yang dibagi dalam delapan periode, hingga kapasitasnya menjadi dua juta jemaah per bulan.

Menurut Kementerian, penerbitan izin akan melalui aplikasi Etamarna dan Tawakalna.

Saat ini Arab Saudi menggunakan sistem layanan terpadu dan tindakan pencegahan, yang telah diambil Kerajaan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan mereka yang ingin melakukan ritual umrah.

Baca juga: Temui Dubes Arab Saudi, Kementerian Agama Bahas Penyelenggaraan Umrah 1443 H

Baca juga: Jemaah Umrah RI Wajib Karantina 14 Hari, Kemenag Akan Lobi Arab Saudi

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Abdulfattah bin Sulaiman Mashat, menjelaskan bahwa kementerian bekerja dalam koordinasi dengan otoritas lain sebelum musim umrah mendatang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi para jemaah selama perjalanan mereka.

Namun jemaah umrah pun tetap harus memenuhi persyaratan dan protokol kesehatan.

Disebutkan bahwa jemaah dari dalam kerajaan, yang berasal dari penduduk lokal dan pemukim, harus sudah divaksin Covid-19 untuk bisa salat di dua masjid suci tersebut.

Ini ditunjukkan melalui aplikasi Tawakkalna untuk tiga kategori, yaitu divaksinasi dengan dua dosis vaksin Covid-19, atau mereka yang menghabiskan 14 hari setelah menerima dosis pertama vaksin, atau mereka yang pulih dari infeksi).

Sementara jemaah dari luar kerajaan harus menunjukkan sertifikat resmi vaksinasi dari negara masing-masing. Vaksin yang dimaksud adalah dari daftar vaksin yang disetujui Arab Saudi.

Baca juga: Umrah Dibuka, Jamaah dari RI Harus Karantina 14 Hari di Negara Transit

Baca juga: Arab Saudi Denda Rp 1,9 Miliar bagi Pendatang dari Negara Terinfeksi Tinggi Covid-19

Selain itu, katanya, kedatangan juga harus mematuhi prosedur karantina institusional.

Wamenhub menyatakan jumlah penumpang angkutan antar-jemput tidak akan melebihi 50 persen dari kapasitasnya, dengan tetap menjaga jarak aman di dalam, dan memastikan izin jemaah yang dikeluarkan melalui aplikasi sebelum diizinkan naik.

Sementara itu, Kepresidenan Umum Urusan Dua Masjid Suci mengatakan telah menyelesaikan persiapan organisasi untuk menerima jemaah dari luar Kerajaan di Masjidil Haram mulai Senin.

Wakil Sekretaris Jenderal untuk Urusan Masjidil Haram, Dr Saad bin Mohammed Al-Muhaimid, mengatakan ini termasuk mengatur titik masuk dan keluar dan mempersiapkan semua koridor, halaman dan alun-alun sebelum masuknya jamaah.

Dia mengatakan semua pemimpin lapangan di Masjidil Haram akan memantau dan mengevaluasi rencana operasional dan menyediakan lingkungan yang aman.

Baca juga: Tegas, Arab Saudi Ancam Hukuman Tiga Tahun Bagi Warganya yang Bepergian ke 13 Negara Zona Merah

Baca juga: Arab Saudi Buka Pintu Umrah 10 Agustus, Ini Syarat-syarat Untuk Jemaah Indonesia

Pengumuman  ini muncul sekitar 18 bulan setelah kerajaan menutup perbatasannya untuk peziarah asing karena pandemi virus corona.

Pandemi Covid-19 mengganggu ibadah umrah ke dua daerah suci, yang biasanya menyumbang pendapatan 12 miliar dolar per tahun pada situasi normal.

Arab Saudi menghentikan umrah akibat pandemic, tetapi membukanya kembali untuk jamaah domestik yang diimunisasi pada Oktober tahun lalu.

Haji berlangsung pada Juli tahun ini dan tahun lalu, meskipun hanya terbuka untuk sejumlah jemaah domestik.

Secara keseluruhan, Arab Saudi telah mencatat hampir 532.000 kasus virus corona dan lebih dari 8.300 kematian.

Baca juga: Jemaah Umrah Indonesia Wajib Booster Vaksin, Kemenag Bakal Koordinasi dengan Kemenkes

Baca juga: Indonesia Diberi Syarat untuk Umrah, Kemenag Bakal Lobi Arab Saudi

Pemerintah telah mempercepat upaya vaksinasi nasional membangkitkan kembali pariwisata dan sektor lain yang dilanda pandemi, seperti kompetisi olahraga dan ekstravaganza hiburan.

Vaksinasi wajib bagi siapa pun yang ingin memasuki perusahaan pemerintah dan swasta, termasuk lembaga pendidikan dan tempat hiburan, serta menggunakan transportasi umum. (Tribunnews.com/ArabNews/AlJazeera/Hasanah Samhudi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini