Namun, keputusan itu membuat banyak lawannya marah.
Mereka menyebutnya sebagai bencana hak asasi manusia di benteng demokrasi Asia.
Presiden Filipina dibatasi oleh konstitusi untuk satu kali masa jabatan enam tahun.
Penentangnya mempertanyakan legalitas pencalonan wakil presiden Duterte yang diumumkan di hadapan Mahkamah Agung.
Duterte adalah presiden pertama mempertimbangkan untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden setelah jabatannya berakhir.
Jika Duterte mengejar pencalonan sebagai wakil dan menang, hal itu bisa membawanya kembali ke kursi kepresidenan jika presiden terpilih meninggal atau tidak mampu karena alasan apa pun.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)
Berita lainnya seputar Rodrigo Duterte