News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyerang Masjid Christchurch Pertimbangkan Banding atas Hukuman Penjara Seumur Hidup

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto diambil pada 16 Maret 2019, memperlihatkan Brenton Tarrant (tengah), pria yang didakwa pembantaian Christchurch, saat sidang di Pengadilan Distrik Christchurch.

TRIBUNNEWS.COM - Penyerang Masjid Christchurch di Selandia Baru mempertimbangkan pengajuan banding atas hukuman penjara seumur hidup terkait kasus penembakan massal pada 2019.

Menurut pengacaranya, pelaku mengatakan pengakuan bersalahnya atas insiden tersebut dibuat di bawah tekanan.

Dilansir Al Jazeera, Brenton Tarrant mengaku bersalah atas 51 tuduhan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan dan satu aksi terorisme pada Maret tahun lalu.

Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Brenton Tarrant adalah orang pertama yang dijatuhi hukuman seumur hidup di Selandia Baru.

Baca juga: Kota Christchurch di Selandia Baru putus kontrak penyihir resmi, sempat digaji hampir Rp160 juta per tahun

Baca juga: Perusahaan Indonesia Ini Rutin Ekspor Ratusan Trafo Besar ke Selandia Baru Hingga Australia

Pedagang Pakistan membakar sebuah poster dengan gambar Brenton Tarrant, pelaku serangan penembakan brutal 15 Maret terhadap dua masjid di Christchurch, saat aksi protes di Peshawar pada 16 Maret 2019. (ABDUL MAJEED / AFP)

Tarrant tidak memberikan pembelaan saat itu, tetapi pengacaranya, Tony Ellis, mengatakan bahwa kliennya kini mempertanyakan keputusannya untuk mengaku bersalah.

Ellis mengatakan, Tarrant mengklaim pengakuannya dilakukan di bawah tekanan karena mengalami "perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat" saat ditahan.

"Dia memutuskan bahwa jalan keluar paling sederhana adalah mengaku bersalah," kata Ellis kepada Radio Selandia Baru.

Tarrant menyerang jamaah di masjid Al Noor Christchurch dan masjid di Linwood pada Maret 2019 di tengah ibadah salat Jumat.

Pria asal Australia itu sempat menyiarkan langsung pembunuhan itu lalu kabur.

Semua korban merupakan jamaah salat, termasuk di antaranya anak-anak, wanita, dan orang tua.

Pengacara Ellis dilaporkan menjadi kuasa hukum Tarrant sebelum penyelidikan atas serangan tersebut dan menyarankan kliennya untuk menggunakan hak bandingnya.

Dia mengatakan Tarrant telah memberinya sekitar 15 halaman deskripsi rinci tentang dugaan penganiayaan.

"Dengan ini, maksudnya dia menjadi sasaran perlakuan yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat saat dalam tahanan, yang mencegah pengadilan yang adil," tulis Ellis pekan lalu dalam sebuah memorandum kepada kepala koroner, menurut Stuff, outlet media Selandia Baru.

"Dia dijatuhi hukuman lebih dari 25 tahun, itu adalah hukuman tanpa harapan dan itu tidak diperbolehkan, itu pelanggaran terhadap Bill of Rights," kata Ellis.

Hakim di pengadilan pada Agustus 2020 mengatakan, Tarrant dijatuhi hukuman seumur hidup karena tindakannya tidak manusiawi.

"Kejahatan Anda sangat jahat, bahkan jika Anda ditahan sampai mati, itu tidak akan menghabiskan persyaratan hukuman dan pengaduan," kata Hakim Cameron Mander saat itu.

Abdullah Naeem, yang saudara laki-laki dan ayahnya terbunuh dalam serangan itu, mengatakan bahwa pelaku pembunuhan itu sedang "bermain-main".

"Penjara seumur hidup adalah hukuman ringan atas apa yang dia lakukan," katanya.

"Setiap hukum yang baik akan menolak permohonannya dan saya harap itu terjadi," tambahnya.

Penembakan Masjid Christchurch

Pada 15 Maret 2019, terjadi penembakan massal berturut-turut di sejumlah masjid di Christchurch, Selandia Baru.

Aksi penyerangan itu terjadi saat shalat Jumat.

Brenton Harrison Tarrant membawa senjata api lalu memasuki dua masjid yakni Al Noor dan di Linwood Islamic Center kemudian melepaskan tembakan ke arah jemaah.

Sedikitnya 51 orang meninggal dan 40 orang lainnya terluka.

Brenton Tarrant (28), pria asal Australia yang disebut sebagai pelaku penembakan brutal di dua masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru, Jumat (15/3/2019). (Istimewa)

Baca juga: 5 Hal Ini Bikin Kualitas Bahan Pangan dari Selandia Baru Bermutu Tinggi

Baca juga: Pelaku Teror Penembakan Masjid di Christchurch, Selandia Baru Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Menurut sejumlah media, Tarrant merupakan penganut supremasi kulit putih.

Pada Maret 2020, ia mengaku bersalah atas 51 pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan terlibat dalam aksi teroris.

Kemudian pada Agustus dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat untuk pertama kalinya di Selandia Baru.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini