News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Krisis Myanmar

Myanmar Mendakwa Jurnalis AS dengan Pasal Terorisme dan Penghasutan

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Danny Fenster, 37, adalah redaktur pelaksana Frontier Myanmar. Menurut pengacara dari Danny Fenster, jika terbuksi bersalah, kemungkinan jurnalis tersebut juga dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang jurnalis Amerika Serikat (AS) yang ditahan di Myanmar, Danny Fenster, didakwa dengan pasal terorisme dan penghasutan.

Menurut pengacara Danny Fenster, jika terbuksi bersalah, kemungkinan jurnalis tersebut juga dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup.

"Danny Fenster ditangkap saat meninggalkan Myanmar pada Mei 2021 kemarin dan dikenai dua dakwaan baru berdasarkan Undang-Undang Anti-Terorisme dan KUHP Myanmar," kata pengacara Danny, Than Zaw Aung, pada Rabu (10/11/2021).

Melansir Al Jazeera, tuduhan baru terhadap Fenster (37) muncul beberapa hari setelah mantan diplomat Amerika Serikat dan perunding sandera Bill Richardson bertemu dengan Jenderal Senior Min Aung Hlaing di ibu kota Naypyidaw.

Seperti diketahui, Min Aung Hlaing merebut kekuasaan dalam kudeta pada 1 Februari, menahan Aung San Suu Kyi dan pejabat senior dari pemerintahan terpilihnya.

Baca juga: Biden dan Jokowi Desak Militer Myanmar Bebaskan Tahanan Politik

Baca juga: Jokowi dan Biden Tuntut Militer Myanmar Segera Bebaskan Tahanan dan Pulihkan Demokrasi

Danny Fenster, 37, adalah redaktur pelaksana Frontier Myanmar. Menurut pengacara dari Danny Fenster, jika terbuksi bersalah, kemungkinan jurnalis tersebut juga dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup. (Courtesy of the Fenster Family/ AFP)

Fenster, redaktur pelaksana Frontier Myanmar, sebuah majalah berita online yang berbasis di Yangon, sudah diadili karena diduga mendorong perbedaan pendapat terhadap militer, asosiasi yang melanggar hukum, dan melanggar undang-undang imigrasi.

Persidangannya tertutup untuk pers dan publik, dan rinciannya hanya disampaikan oleh pengacaranya.

Masih belum jelas apa sebenarnya yang dituduhkan kepadanya, meskipun ada kesaksian oleh beberapa saksi penuntut.

Hakim dalam kasus tersebut memutuskan pada Senin bahwa jaksa telah memberikan cukup bukti untuk melanjutkan persidangan.

Baca juga: Pasukan Anti Militer Tembak Mati Eksekutif Mytel, Hampir Setiap Hari Bunuh Pejabat Junta Myanmar

Baca juga: Indonesia dan AS Kompak Tuntut Militer Myanmar Segera Bebaskan Tahanan dan Pulihkan Demokrasi

Sejauh ini, penuntut tampaknya berusaha menghubungkan Fenster dengan pelanggaran yang belum ditentukan yang diduga dilakukan oleh mantan majikannya, layanan berita online Myanmar Now.

Saksi penuntut baru-baru ini mengatakan Kementerian Informasi memiliki catatan bahwa Fenster masih bekerja untuk Myanmar Now ketika dia ditangkap.

Namun menurut Myanmar Now dan pemiliknya saat ini, Frontier Myanmar, ia berhenti dari pekerjaan sebelumnya pada Juli tahun lalu dan bergabung dengan perusahaan terakhir sebulan setelah itu.

Pengacara Fenster mengatakan kepada kantor berita The Associated Press bahwa dia telah menyerahkan dokumen dan bukti lain ke pengadilan untuk membuktikan Fenster adalah anggota staf Frontier Myanmar.

Tiga kasus awal Fenster sedang disidangkan di pengadilan Yangon yang berbeda dari tempat dakwaan baru diajukan.

Baca juga: Jurnalis AS yang Ditahan Junta Myanmar Didakwa Pasal Terorisme dan Terancam Bui Seumur Hidup

Baca juga: Pengadilan Junta Myanmar akan Jatuhkan Vonis kepada Pemimpin yang Dikudeta Suu Kyi Bulan Depan

Myanmar telah berada dalam kekacauan sejak kudeta.

Lebih dari 1.200 orang telah tewas oleh pasukan keamanan dalam tindakan keras terhadap perbedaan pendapat, menurut kelompok pemantau lokal.

Pers juga terjepit saat militer mencoba memperketat kontrol atas arus informasi, membatasi akses internet, dan mencabut izin media lokal.

Berita lain terkait Krisis Myanmar

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini