News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Krisis Myanmar

Putusan Dianggap Bermuatan Politik, Hukuman Aung San Suu Kyi Dikurangi 2 Tahun

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam file foto yang diambil pada 22 September 2012, anggota parlemen Myanmar Aung San Suu Kyi menghadiri sebuah acara di Perpustakaan Low Memorial di Universitas Columbia di New York.

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Myanmar Senin kemarin (6/12/2021) menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pemimpin yang digulingkan, Aung San Suu Kyi,

Namun, setelah vonis Aung San Suu Kyi menjadi perbincangan karena dianggap bermuatan politik, pengadilan mengurangi masa hukuman Suu Kyi menjadi dua tahun penjara.

Melansir Al Jazeera, menurut laporan TV pemerintah, hukuman Aung San Suu Kyi dikurangi setelah Kepala Junta Myanmar memberikan pengampunan kepadanya.

Baca juga: Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara oleh Pengadilan Myanmar

Baca juga: Jejak Karier Politik Aung San Suu Kyi: Perjuangkan Demokrasi Myanmar hingga Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam file foto yang diambil pada 22 September 2012, anggota parlemen Myanmar Aung San Suu Kyi menghadiri sebuah acara di Perpustakaan Low Memorial di Universitas Columbia di New York. (Stan HONDA / AFP)

Presiden Win Myint juga dijatuhi hukuman empat tahun karena pengadilan memberikan putusan pertamanya dalam banyak kasus terhadap Aung San Suu Kyi dan para pemimpin sipil lainnya yang digulingkan oleh militer dalam kudeta pada 1 Februari.

Hukuman Win Myint juga kemudian dikurangi setengahnya menjadi dua tahun.

Menurut laporan MRTV, hukuman itu akan diterapkan "di tempat penahanan mereka saat ini," yang tampaknya berarti mereka tidak akan dikirim ke penjara.

Tidak jelas di mana Aung San Suu Kyi ditahan tetapi dia tidak menggambarkannya sebagai penjara.

Baca juga: Vonis Hukuman Penjara Terhadap Aung San Suu Kyi Dikurangi, Ada Pengampunan Sebagian dari Junta

Baca juga: Hukuman Penjara kepada Aung San Suu Kyi Memicu Kemarahan Global

Foto yang dirilis Kementerian Informasi Myanmar pada 26 Mei 2021 menunjukkan Aung San Suu Kyi (kiri) dan presiden Win Myint (kanan) yang ditahan selama persidangan pertama mereka di Naypyidaw, sejak militer menahan mereka dalam kudeta pada 1 Februari. Pemimpin terguling Myanmar Aung San Suu Kyi bersaksi untuk pertama kalinya di pengadilan junta pada 26 Oktober 2021. (AFP)

Zaw Min Tun, juru bicara militer Myanmar mengatakan kepada kantor berita AFP pada hari Senin bahwa Aung San Suu Kyi dinyatakan bersalah atas tuduhan penghasutan dan melanggar aturan COVID-19.

Putusan pada hari Senin adalah yang pertama dari selusin kasus yang diajukan militer terhadapnya.

Persidangan di Naypyidaw tertutup bagi media, sementara militer melarang pengacara Aung San Suu Kyi berkomunikasi dengan media dan publik.

Negara-negara Barat telah menuntut pembebasan Aung San Suu Kyi dan mengutuk kekerasan sejak kudeta.

Baca juga: Pengadilan Myanmar Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara bagi Aung San Suu Kyi

Kelompok Anggota Parlemen ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (APHR) juga mengutuk hukuman Senin sebagai "parodi keadilan".

“Sejak hari kudeta, sudah jelas bahwa tuduhan terhadap Aung San Suu Kyi, dan lusinan anggota parlemen lainnya yang ditahan, tidak lebih dari alasan oleh junta untuk membenarkan perebutan kekuasaan ilegal mereka,” kata Charles Santiago, seorang legislator Malaysia yang mengepalai APHR.

Berita lain terkait dengan Krisis Myanmar

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini