Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo telah menangkap seorang karyawan kontrak warga China berusia 41 tahun yang di Kota Takasaki, Prefektur Gunma kemarin (9/12/2021).
Dicurigai melanggar Undang-Undang Pengungsi Imigrasi, dengan tuduhan bahwa dia telah memalsukan kartu tempat tinggalnya (Zairyu Card atau KTP Jepang).
Penangkapan dilakukan pada tanggal 7 Desember oleh Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo dan menemukan bukti bahwa pria itu sebagai direktur domestik organisasi pemalsuan kartu.
Diduga pria tersebut berkolusi dengan teman-temannya dan memalsukan 32 kartu penduduk warga Indonesia dan Kamboja menggunakan komputer pribadi dan printer di sebuah kamar kondominium di Kota Higashi-Osaka, Prefektur Osaka pada bulan September 2021.
Tersangka mengakui tuduhan itu. Tampaknya dia mendapatkan sekitar 17 juta yen dengan menjual kartu palsu sejak Juni tahun lalu dan mengirim sekitar 90% uangnya ke luar negeri.
Pemalsuan Zairyu Card cukup banyak di Jepang termasuk diperjual belikan oleh umumnya ilegal WNI yang ada di Jepang. beberapa di antaranya telah ditangkap pihak kepolisian.