TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Imigrasi Denmark, Inger Stojberg, dijatuhi hukuman dua bulan penjara, pada Senin (13/12/2021).
Stojberg dinyatakan bersalah karena secara ilegal memisahkan beberapa pasangan pencari suaka, di mana satu di antaranya merupakan perempuan di bawah umur.
"Inger Stojberg dinyatakan bersalah atas pelanggaran yang disengaja terhadap Undang-Undang Tanggung Jawab Menteri," kata Pengadilan Pemakzulan Kerajaan Denmark dalam sebuah pernyataan.
Dilansir Al Jazeera, Stojberg dituduh melanggar Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia dengan memerintahkan pemisahan pasangan pencari suaka, beberapa di antaranya memiliki anak, ketika anggota perempuan tersebut berusia di bawah 18 tahun.
Baca juga: Ribuan Imigran Asisten Rumah Tangga Sudah Mengantre Masuk ke Singapura Lagi
Baca juga: Imigran Afghanistan Minta Bantuan Indonesia terkait Kejelasan Keberangkatan ke Negara Ketiga
Mantan menteri itu mengaku tidak bersalah dalam persidangan luar biasa yang dimulai pada bulan September.
Meskipun hukuman tidak ditangguhkan, mereka yang menjalani hukuman kurang dari enam bulan di Denmark memenuhi syarat untuk pemantauan elektronik, yang berarti Stojberg tidak mungkin menghabiskan waktu di penjara.
Pada 2016, 23 pasangan, sebagian besar memiliki perbedaan usia yang kecil, dipisahkan tanpa pemeriksaan individu atas kasus mereka, mengikuti instruksi dari menteri.
Mereka kemudian ditempatkan di pusat-pusat penampungan yang berbeda.
Baca juga: Berita Foto : Melihat Upaya Imigran Haiti Menghindari Deportasi AS
Baca juga: Ajak Warga Afghanistan Mediasi, UNHCR Janji Tak Lagi Lakukan Diskriminasi terkait Penempatan Imigran
Keputusan Stojberg dianggap "melanggar hukum" karena pengaturan dibuat tanpa pengecualian dan layanan imigrasi tidak mempertimbangkan kasus individu.
“Stojberg mengatakan ia memprakarsai kebijakan ini untuk melindungi gadis di bawah umur dan untuk menghapus pernikahan anak,” kata Mohammed Jamjoom dari Al Jazeera yang melaporkan dari Kopenhagen, Denmark.
"Ia kukuh mengaku tidak bersalah dalam semua hal sejak awal, katanya, tidak ada yang ilegal tentang ini," imbuhnya.
“Baru tahun lalu komisi ini menyimpulkan bahwa perintah yang diprakarsai Stojberg adalah seperti yang mereka katakan, 'jelas ilegal' … dan itulah yang menyebabkan proses pengadilan pemakzulan ini.”
Parlemen sekarang harus memutuskan apakah akan mendiskualifikasi Stojberg dari menjadi anggota parlemen.
Baca juga: Berharap Tuntutannya Diproses UNHCR, Imigran Afghanistan: Kami Ini Manusia, Kami Punya Kehidupan
Stojberg membantu memperketat kebijakan pembatasan migrasi Denmark sejak menjabat sebagai Menteri Imigrasi dan Integrasi dari 2015 hingga 2019 di pemerintahan kanan-tengah yang didukung oleh Partai Rakyat Denmark (DF) populis populis sayap kanan.
Ia membual karena telah meloloskan lebih dari 110 amandemen yang membatasi hak-hak orang asing.
Selama masa jabatannya, ia juga mengesahkan undang-undang yang memungkinkan penyitaan aset migran untuk membiayai perawatan mereka di Denmark.
Ini ketiga kalinya sejak 1910 seorang politisi dirujuk ke pengadilan khusus 26 hakim di Denmark, yang dirancang untuk mengadili menteri karena malpraktik atau kelalaian saat menjabat.
Berita lain terkait dengan Pencari Suaka
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)