News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Menteri Denmark Dipenjara 60 Hari karena Pisahkan Pasangan Pencari Suaka

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FILES) File foto yang diambil pada 2 September 2021 ini menunjukkan mantan Menteri Imigrasi Denmark Inger Stojberg di Kopenhagen, di mana dia menghadapi persidangan pemakzulan atas kebijakannya memisahkan pasangan pencari suaka yang tiba di negara itu. Mantan menteri imigrasi Denmark pada 13 Desember 2021 dijatuhi hukuman dua bulan penjara setelah pengadilan khusus memutuskan dia bersalah karena memisahkan secara ilegal beberapa pasangan pencari suaka di mana wanita itu masih di bawah umur.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Imigrasi Denmark, Inger Stojberg, dijatuhi hukuman dua bulan penjara, pada Senin (13/12/2021).

Stojberg dinyatakan bersalah karena secara ilegal memisahkan beberapa pasangan pencari suaka, di mana satu di antaranya merupakan perempuan di bawah umur.

"Inger Stojberg dinyatakan bersalah atas pelanggaran yang disengaja terhadap Undang-Undang Tanggung Jawab Menteri," kata Pengadilan Pemakzulan Kerajaan Denmark dalam sebuah pernyataan.

Dilansir Al Jazeera, Stojberg dituduh melanggar Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia dengan memerintahkan pemisahan pasangan pencari suaka, beberapa di antaranya memiliki anak, ketika anggota perempuan tersebut berusia di bawah 18 tahun.

Baca juga: Ribuan Imigran Asisten Rumah Tangga Sudah Mengantre Masuk ke Singapura Lagi

Baca juga: Imigran Afghanistan Minta Bantuan Indonesia terkait Kejelasan Keberangkatan ke Negara Ketiga

(FILES) File foto yang diambil pada 2 September 2021 ini menunjukkan mantan Menteri Imigrasi Denmark Inger Stojberg di Kopenhagen, di mana dia menghadapi persidangan pemakzulan atas kebijakannya memisahkan pasangan pencari suaka yang tiba di negara itu. Mantan menteri imigrasi Denmark pada 13 Desember 2021 dijatuhi hukuman dua bulan penjara setelah pengadilan khusus memutuskan dia bersalah karena memisahkan secara ilegal beberapa pasangan pencari suaka di mana wanita itu masih di bawah umur.

Mantan menteri itu mengaku tidak bersalah dalam persidangan luar biasa yang dimulai pada bulan September.

Meskipun hukuman tidak ditangguhkan, mereka yang menjalani hukuman kurang dari enam bulan di Denmark memenuhi syarat untuk pemantauan elektronik, yang berarti Stojberg tidak mungkin menghabiskan waktu di penjara.

Pada 2016, 23 pasangan, sebagian besar memiliki perbedaan usia yang kecil, dipisahkan tanpa pemeriksaan individu atas kasus mereka, mengikuti instruksi dari menteri.

Mereka kemudian ditempatkan di pusat-pusat penampungan yang berbeda.

Baca juga: Berita Foto : Melihat Upaya Imigran Haiti Menghindari Deportasi AS

Baca juga: Ajak Warga Afghanistan Mediasi, UNHCR Janji Tak Lagi Lakukan Diskriminasi terkait Penempatan Imigran

Keputusan Stojberg dianggap "melanggar hukum" karena pengaturan dibuat tanpa pengecualian dan layanan imigrasi tidak mempertimbangkan kasus individu.

“Stojberg mengatakan ia memprakarsai kebijakan ini untuk melindungi gadis di bawah umur dan untuk menghapus pernikahan anak,” kata Mohammed Jamjoom dari Al Jazeera yang melaporkan dari Kopenhagen, Denmark.

"Ia kukuh mengaku tidak bersalah dalam semua hal sejak awal, katanya, tidak ada yang ilegal tentang ini," imbuhnya.

“Baru tahun lalu komisi ini menyimpulkan bahwa perintah yang diprakarsai Stojberg adalah seperti yang mereka katakan, 'jelas ilegal' … dan itulah yang menyebabkan proses pengadilan pemakzulan ini.”

Parlemen sekarang harus memutuskan apakah akan mendiskualifikasi Stojberg dari menjadi anggota parlemen.

Baca juga: Berharap Tuntutannya Diproses UNHCR, Imigran Afghanistan: Kami Ini Manusia, Kami Punya Kehidupan

Stojberg membantu memperketat kebijakan pembatasan migrasi Denmark sejak menjabat sebagai Menteri Imigrasi dan Integrasi dari 2015 hingga 2019 di pemerintahan kanan-tengah yang didukung oleh Partai Rakyat Denmark (DF) populis populis sayap kanan.

Ia membual karena telah meloloskan lebih dari 110 amandemen yang membatasi hak-hak orang asing.

Selama masa jabatannya, ia juga mengesahkan undang-undang yang memungkinkan penyitaan aset migran untuk membiayai perawatan mereka di Denmark.

Ini ketiga kalinya sejak 1910 seorang politisi dirujuk ke pengadilan khusus 26 hakim di Denmark, yang dirancang untuk mengadili menteri karena malpraktik atau kelalaian saat menjabat.

Berita lain terkait dengan Pencari Suaka

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini