TRIBUNNEWS.COM, Hong Kong - Kepolisian Hong Kong menggeledah kantor media Stand News dan menyita sejumlah materi jurnalistik pada Rabu 29 Desember 2021.
Penggeledahan dan penyitaan itu berdasarkan perintah pengadilan yang menyebut Stand News diduga menyebarkan publikasi yang menghasut.
Surat perintah untuk menyita materi jurnalistik yang relevan berdasar undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan tahun lalu.
Lebih dari 200 petugas dikerahkan dalam penggeledahan tersebut dan menahan enam anggota serta mantan staf yang dituduh berkonspirasi untuk menerbitkan publikasi hasutan.
Pemerintah Hong Kong dibawah kendali China melakukan sejumlah penangkapan dan penutupan media yang mengkritik kebijakan serta dukungan terhadap pro demokrasi.