Suu Kyi kemudian didakwa dengan sejumlah tuduhan kejahatan dan ditahan.
6 Desember 2021 - Pengadilan khusus mengeluarkan putusan pertama terhadap Suu Kyi, yang menyatakan dia bersalah atas hasutan dan melanggar pembatasan virus corona.
Hukuman itu lalu dikurangi menjadi 2 tahun
10 Januari 2022 - Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman dua tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Ekspor-Impor karena mengimpor walkie-talkie dan satu tahun di bawah Undang-Undang Telekomunikasi karena memilikinya. Hukuman itu harus dijalankan secara bersamaan.
Ia juga menerima hukuman dua tahun penjara di bawah Undang-Undang Penanggulangan Bencana Alam karena diduga melanggar aturan virus corona saat berkampanye.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)