News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahkamah Agung AS Tolak Permohonan Trump Agar Catatan Kerusuhan di Gedung Capitol Diblokir

Editor: hasanah samhudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendukung Presiden Amerika Serikat, Donald Trump melakukan demonstrasi di luar Gedung Kongres US Capitol di Washington DC, Amerika Serikat, Rabu (6/1/2021) waktu setempat. Ribuan pendukung Presiden Amerika Serikat, Donald Trump melakukan aksi demonstrasi dengan menyerbu dan menduduki Gedung Capitol untuk menolak pengesahan kemenangan Presiden terpilih Joe Biden atas Presiden Donald Trump dalam Pemilu Amerika 2020 lalu. Mereka menduduki Gedung Capitol setelah sebelumnya memecahkan jendela dan bentrok dengan polisi. AFP/Alex Edelman

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Rabu (19/1/2022)  menolak permintaan mantan Presiden Donald Trump untuk memblokir dikeluarkannya catatan dari Gedung Putih ke Komite di DPR yang menyelidiki kerusuhan di Capitol Hill pada 6 Januari.

Perintah MA itu membuka jalan bagi dikeluarkannya lebih dari 700 dokumen yang terkait dengan serangan itu.

Dokumen itu membuat para pendukung Trump menyerbu Capitol ketika Kongres sedang bertemu untuk mengesahkan hasil pemilihan presiden 2020.

Dilansir dari UPI, hakim tidak memberikan alasan mengapa permohonan Trump ditolak dan hanya Hakim Clarence Thomas yang mengeluarkan perbedaan pendapat publik.

Pada Selasa (18/1/2022), Departemen Kehakiman mengajukan surat ke Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia yang menunjukkan bahwa Arsip Nasional bermaksud untuk merilis empat halaman catatan Gedung Putih Trump kepada komite pada Rabu )19/1/2022).

Baca juga: Kronologi Serangan Capitol 6 Januari 2021: Pendukung Donald Trump Ganggu Pengesahan Hasil Pilpers

Baca juga: Dicecar Tentang Klaim Palsu Tentang Pemilihan Presiden AS 2020, Trump Mendadak Hentikan Wawancara

"Karena mantan Presiden Trump belum memperoleh perintah seperti itu dari pengadilan mana pun, pengeluaran catatan akan dilanjutkan sesuai jadwal tanpa adanya perintah pengadilan yang mengintervensi," kata pengajuan hari Selasa.

Dokumen-dokumen yang dibutuhkan Komite itu ditahan setelah pengadilan banding federal memberikan perintah sementara kepada mantan presiden itu pada November, yang menghalangi pembebasan mereka. Namun putusan Mahkamah Agung Rabu (19/1/2022) kemarin menganulir perintah itu.

Dokumen-dokumen tersebut disimpan dalam tiga tahapan atau kelompok yang terpisah.

Tahap keempat tidak tercakup oleh perintah sementara November itu, meskipun dua halaman akan ditahan karena kesamaannya dengan halaman dalam tiga tahap pertama.

Sekutu Trump

Baca juga: KESAKSIAN Polisi Saat Kerusuhan di  Capitol AS: Dipukul, Ditangkap, Ditusuk, Senjata Direbut Perusuh

Baca juga: Ketua DPR AS akan Bentuk Komite Independen untuk Selidiki Kerusuhan Capitol AS

Ini dilakukan setelah Komite pada Selasa (18/1/2022) lalu memanggil Rudy Giuliani dan tiga sekutu lainnya dari mantan Presiden Donald Trump.

Giuliani bekerja sebagai pengacara pribadi Trump.

Tiga orang lainnya adalah Jenna Ellis dan Sidney Powell, dua pengacara Trump lainnya; dan mantan penasihat kampanye Boris Epshteyn.

Komite mengatakan keempat orang ini  mempromosikan klaim tanpa alasan tentang pemilihan presiden 2020.

Mereka diduga mengambil bagian dalam upaya untuk menunda atau mengganggu pengesahan hasil pemilihan pada 6 Januari.

Baca juga: Bagaimana Kondisi AS Setahun Pasca-kerusuhan 6 Januari Capitol?

Baca juga: Ada Ancaman Bom di Gedung HHS, Tiga Gedung di Capitol Hill AS Dievakuasi

"Komite terpilih sedang mencari penyebab yang berkontribusi pada kekerasan pada 6 Januari termasuk upaya untuk mempromosikan klaim tanpa alasan tentang kecurangan dan memprovokasi untuk membatalkan hasil pemilu 2020," ujar Ketua Komite Bennie Thompson.

"Empat orang yang kami panggil hari ini mengajukan teori tanpa alasan tentang kecurangan pemilu, mendorong upaya untuk membatalkan hasil pemilu, atau melakukan kontak langsung dengan mantan presiden tentang upaya untuk menghentikan penghitungan suara pemilu,” ujarnya. (Tribunnews.com/UPI/Hasanah Samhudi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini