News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hanya untuk Medis, Mississippi Jadi Negara Bagian ke-37 di AS yang Legalkan Ganja

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daun ganja

Laporan Wartawan Tribunnews, Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mengikuti jejak 36 negara negara bagian di Amerika Serikat lainnya, Mississippi menjadi negara ke-37 yang resmi melegalkan penggunaan ganja.

Penggunaan ganja ini tidak bisa dikonsumsi oleh publik secara luas tapi hanya bisa digunakan untuk kegiatan medis dan alasan kesehatan.

"Tidak ada keraguan bahwa individu di negara bagian kami yang sedang sakit bisa menjadi lebih baik jika mereka mengkonsumsi ganja yang diresepkan secara medis," kata Gubernur Mississippi, Tate Reeves.

Hal tersebut dibenarkan dengan cuitan di sosial media Twitter milik Gubernur Mississippi Tate Reeves, dalam tweetnya tersebut menyebutkan bahwa legalisasi ganja tersebut hanya dikhususkan bagi warganya yang sedang menjalani pengobatan medis.

Sebelumnya, Tate Reeves diketahui telah mengesahkan RUU di AS dengan pihak legislatif pada minggu lalu. Kemudian pada Selasa (2/2/2022) kemarin, Reeves resmi menandatangani undang-undang seputar penggunaan ganja tersebut.

Baca juga: Thailand Jadi Negara Pertama di Asia yang Legalkan Ganja

Dilansir dari New York Post, nantinya hanya pasien berusia 18 sampai 25 tahun, dengan penyakit kanker, penyakit Parkinson, penyakit Huntington, distrofi otot, Alzheimer, autisme, gangguan stres pascatrauma, dan cedera parah yang hanya bisa mendapatkan obat tersebut.

Baca juga: Legalisasi Ganja: Risiko dan Manfaat Kesehatan

Selain itu pasien juga diharuskan mendapatkan setifikasi tertulis dari profesional perawat kesehatan yang mempunyai label berlisensi untuk menebus ganja tersebut.

Ganja yang diperoleh pun nantinya juga ikut dibatasi hanya sekitar 3,5 gram sehari atau 3 ons ganja per bulan. Selain mengatur penggunaan ganja, RUU yang disahkan Reeves juga mengatur peredaran ganja yang ada di lingkup masyarakat Mississippi, meliputi apotik, dengan jarak 300 meter dari sekolah, gereja, atau fasilitas penitipan anak mana pun menjual ganja.

Baca juga: Pro-Kontra Legalisasi Ganja di Jerman Kembali Ramai di Media

Dengan resmi disahkan undang – undang oleh Gubernur Reeves, membuat Mississippii menjadi negara bagian ke-37 dari 60 negara asal Amerika Serikat yang melegalkan ganja untuk kegiatan medis,

Sebelum disahkan, RUU ini sempat menjadi pertentangan oleh banyak pihak. Bahkan Mahkamah Agung Mississippii pernah membatalkan pelegalan tersebut dengan alasan keamanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini