Pimpinan yang tidak mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan kematian seorang pekerja, akan dikenakan hukuman.
Baca juga: Satu Lagi Pekerja di Pabrik Pembuat Roti Korea Selatan Jadi Korban Mesin Pengaduk Saus
Kemenaker Korea juga menyelidiki fakta bahwa pekerja itu bekerja sendirian saat tubuhnya masuk ke dalam mesin.
Ini dianggap menyimpang dari manual operasi perusahaan yang memerintahkan karyawannya untuk bekerja berpasangan.
UU Hukuman Kecelakaan Serius juga dapat diterapkan jika perusahaan bertanggung jawab atas pekerja yang bekerja sendiri, perlu pula untuk memasukkan dalam manual instruksi untuk bekerja secara berpasangan.
"Bisa melanggar hukum jika perusahaan tidak mengikuti manualnya sendiri untuk bekerja berpasangan. Kami akan mengidentifikasi dengan jelas mereka yang bertanggung jawab atas kecelakaan itu melalui penyelidikan serius," papar Choi.
Sementara itu, Kantor Polisi Pyeongtaek mendakwa seorang pejabat pabrik SPL atas tuduhan kelalaian kerja.
"Sulit untuk berbicara tentang rincian spesifik terkait kelalaian, karena kami berada di tahap awal penyelidikan," kata seorang pejabat polisi.
Selain itu, polisi memutuskan untuk melakukan autopsi jenazah pekerja tersebut pada Rabu pagi atas permintaan keluarga yang ditinggalkan, yang awalnya tidak meminta dilakukannya autopsi.
"Saya mengerti bahwa ibu itu meminta autopsi untuk mengetahui mengapa putrinya meninggal, investigasi harus dilakukan dengan cepat dan ketat," kata seorang pejabat Kemenaker Korsel.
Keluarga yang ditinggalkan pun mengatakan bahwa anak mereka meninggal secara tenang.
"Yang paling penting adalah memastikan bahwa anak kami yang meninggal tidak merasa dirugikan," kata keluarga pekerja yang meninggal itu.