TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan di Ibu Kota Iran memenjarakan 400 orang yang ditangkap atas tuduhan terkait protes anti-pemerintah hingga 10 tahun.
Dilansir The Guardian, Kepala Kehakiman provinsi Teheran, Ali Alghasi-Mehr menuturkan hakim menjatuhkan putusan kepada 'perusuh' - istilah yang digunakan pejabat untuk semua demonstran yang menentang aturan pemerintah Iran.
Komentar yang dikutip oleh situs pengadilan Mizan Online, Alghasi-Mher mengatakan 160 orang dijatuhi hukuman antara lima dan 10 tahun penjara.
Sementara 80 orang dijatuhi dua hingga lima tahun penjara.
Kemudian, 160 orang lagi diganjar hukuman hingga dua tahun.
Pakar hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkirakan lebih dari 14.000 orang telah ditangkap di seluruh negeri sejak pertengahan September kemarin.
Baca juga: UE Jatukan Sanksi terhadap 24 Orang Iran atas Penjualan Drone ke Rusia dan Pelanggaran HAM
Protes massal dipicu oleh kematian Mahsa Amini, seorang wanita Kurdi-Iran yang tewas oleh polisi moral karena aturan hijab.
Tapi sejak itu, protes berubah menjadi pemberontakan sipil terbesar yang belum pernah terjadi di Iran.
Pihak berwenang menanggapi aksi massa dengan kekerasan, menembaki dan memukuli demonstran.
Kantor komisaris tinggi PBB untuk HAM mengatakan lebih dari 300 orang tewas dalam tindakan keras pemerintah, di antaranya termasuk 40 anak-anak.
Pemadaman internet
Sebagia upaya mencegah aksi untuk rasa menyebar, Iran memberlakukan pemadaman internet.
Baca juga: Rusuh Iran, Polisi Moral, dan Evolusi Tentang Hijab di Iran Menurut Ulasan Pakar
Hukuman mati
Baru-baru ini, untuk mencegah perbedaan pendapat lebih lanjut, Iran mempublikasikan hukuman berat yang dijatuhkan pengadilan.
Pengadilan Iran telah menjatuhkan 11 hukuman mati, dua di antaranya telah dilaksanakan.
Pada Senin (12/12/2022) pihak berwenang menggantung seorang pria berusia 23 tahun, Majidreza Rahnavard.
Dia dituduh mebunuh dua pejuang milisi pro-rezim.
Rahnavard dieksekusi di depan umum, tangan dan kakinya diikat dan sebuah tas hitam diletakkan di atas kepalanya.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)