News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Imam Shamsi Ali Pertanyakan UU Indonesia Soal Dugaan Penista Agama Jozeph Paul Zhang

Editor: Husein Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unggahan akun twitter @ShamsiAli2, Selasa (3/1/2023) yang mempertanyakan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Joseph Paul Zhang, dalam konteks hukum Undang-Undang Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM - Tokoh Muslim Indonesia di New York, Amerika Serikat, Muhammad Syamsi Ali atau Imam Shamsi Ali, mempertanyakan status YouTuber Jozeph Paul Zhang, yang hingga kini belum ditangkap karena kasus dugaan penistaan agama.

Imam Shamsi Ali lewat akun twitter nya yang diunggah pada Selasa (3/1/2023) mempertanyakan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia dengan nada tulisan dibiarkan berkeliaran. Imam Shamsi Ali mengunggah video pernyataan Joseph Paul Zhang yang menista agama Islam dengan menyebut ‘semua penyebaran Agama Islam dilakukan dengan perampokan’.

“Menurut UU Indonesia apakah manusia seperti ini dibiarkan berkeliaran? Saya khawatir kalau terjadi pembiaran hukum jalan akan ditegakkan. Untuk itu harusnya ada tindakan tegas atas penghinaan agama (apapun).  Agama itu relevansinya ke rasa (emosi) pemeluknya dan sensitif. Hati2” tulis Imam Shamsi Ali di akun twitter @ShamsiAli2

Muhammad Syamsi Ali, biasa dipanggil Syamsi Ali atau dieja Shamsi Ali adalah imam di Islamic Center of New York dan direktur Jamaica Muslim Center, sebuah yayasan dan masjid di kawasan timur New York, Amerika Serikat, yang dikelola komunitas muslim asal Asia Selatan.

Pria kelahiran Bulukumba, Sulawesi Selatan, 5 Oktober 1967 ini satu suara dengan tokoh-tokoh Muslim Indonesia lainnya seperti Hidayat Nur Wahid dan beberapa tokoh Nahdlatul Ulama agar Kepolisian Republik Indonesia segera melakukan penangkapan terhadap penista agama, Joseph Paul Zhang.

Kepolisian Republik Indonesia seperti diberitakan Tribunnews.com pada (4/4/2022) lalu sudah memastikan status YouTuber Jozeph Paul Zhang masih menjadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama.

Baca juga: Keberadaannya Belum Diketahui, Hukuman bagi Joseph Paul Zhang Dinilai Berlaku di Seluruh Dunia

Keberadaanya pun masih diburu oleh pihak kepolisian. Jozeph Paul Zhang diperkirakan berada di Belanda atau Jerman.

"Masih masih (Jozeph Paul Zhang masih tersangka, Red)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, pada Senin (4/4/2022).

Gatot menjelaskan bahwa penyidik Polri kesulitan menangkap Paul Zhang lantaran masih berada di luar negeri. Namun, pihaknya terus bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk interpol mencari tersangka.

"Eropa itu seperti apa. hanya dengan paspor kita bisa keliling," katanya.

Sebagai informasi, umat muslim Indonesia sempat digegerkan dengan unggahan YouTuber bernama Jozeph Paul Zhang yang juga diduga menista agama Islam

Nama Jozeph Paul Zhang viral usai unggahannya di akun YouTubenya dianggap menodai agama Islam. Salah satunya pernyataan yang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26.

Pemilik nama Shindy Paul Soerjomoeljono itu pun telah resmi menyandang status tersangka dan telah menjadi buronan. Dia juga dikabarkan berada di negara Jerman-Belanda.

Sebaliknya, Polri telah mengajukan nama Shindy Paul Soerjomoeljono ke dalam red notice ke Sekretariat NCB Indonesia melalui Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.

Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA. Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a tentang penodaan agama. Ancaman hukumannya, kurungan penjara selama 5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini