TRIBUNNEWS.COM - Turki memanggil duta besar Belanda di Ankara pada hari Selasa (24/1/2023) atas protes yang melibatkan aksi pembakaran kitab suci Al Quran.
Pada hari Minggu (22/1/2023), terjadi protes di depan gedung parlemen di Den Haag, Belanda, yang melibatkan aksi pembakaran Al Quran.
"Duta Besar Belanda untuk Ankara dipanggil ke Kementerian kami dan kami mengutuk dan memprotes tindakan keji dan tercela ini, dan menuntut agar Belanda tidak mengizinkan tindakan provokatif seperti itu," kata Kementerian Luar Negeri Turki dalam sebuah pernyataan.
"Tindakan tercela ini, yang kali ini terjadi di Belanda setelah Swedia, menghina nilai-nilai suci kami dan mengandung kejahatan rasial, adalah pernyataan yang jelas bahwa Islamofobia, diskriminasi, dan xenofobia tidak mengenal batas di Eropa," tulisnya, seperti diberitakan Al Arabiya.
Penghancuran salinan Alquran di Belanda terjadi hanya beberapa hari setelah insiden pembakaran Al Quran oleh Rasmus Paludan di Swedia pada hari Sabtu (21/1/2023).
Kedua aksi ini memicu kecaman dan protes di seluruh dunia Muslim.
Baca juga: Awal Mula Pembakaran Al Quran di Swedia: Demonstran Anti Turki Tak Ingin Swedia Gabung NATO
Kronologi Pembakaran Al Quran di Belanda
Pemimpin kelompok sayap kanan Belanda, Patriotic Europeans Against the Islamization of the West (PEGIDA), telah merobek Alquran di Belanda.
Ia mengancam akan meningkatkan situasi yang sudah tegang, menyusul insiden anti-Muslim serupa di Swedia pada Sabtu (21/1/2023) yang dilakukan oleh Rasmus Paludan.
Sebuah video yang diposting di media sosial pada hari Senin (23/1/2023) menunjukkan provokator anti-Muslim, Edwin Wagensveld merobek kitab suci Islam sebelum membakarnya.
Edwin Wagensveld ditangkap karena aksinya tersebut, seperti diberitakan TRT World.
Ia mengklaim dalam video bahwa dia mendapat izin dari kota Den Haag untuk penghancuran Alquran.
Namun, otoritas polisi setempat mengatakan hanya memberinya izin untuk tindakan protesnya, dengan syarat dia tidak membakar kitab suci umat Islam.
Unggahan terpisah di akun Instagram-nya menunjukkan surat yang ditandatangani oleh Walikota Den Haag Jan van Zanen yang mengizinkannya menggunakan "benda" dalam protesnya, namun dilarang membakarnya demi keselamatan publik.
"Hak untuk memprotes dan hak untuk kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia dan kebebasan yang dilindungi secara konstitusional dan perjanjian," kata surat itu.
Namun ditambahkan pada prinsipnya membakar benda tidak diperbolehkan, karena dapat menimbulkan bahaya.
Baca juga: Turki Balas Tolak Keanggotaan Swedia di NATO Pasca Aksi Bakar Al Quran oleh Politisi Denmark
Edwin Wagensveld Bakar Al Quran
"Sebentar lagi, akan ada pendaftaran untuk aksi serupa di beberapa kota, saatnya menjawab sikap tidak hormat dari Islam dengan sikap tidak hormat," kata Edwin Wagensveld saat merobek satu halaman dari kitab suci dan meremasnya.
Dia kemudian melanjutkan untuk merobek-robek Al-Qur'an, melempar halaman-halaman ke lantai.
"Setelah makan enak dan minum bersama kelompok kami, saatnya untuk membakar sisa-sisa Al-Qur'an," lanjutnya.
Klip video kemudian menunjukkan Alquran dan halaman-halamannya yang robek terbakar dalam api di sebuah benda yang menyerupai wajan yang diletakkan di atas lantai.
Sebelumnya, Edwin Wagensveld pernah hampir membakar Al Quran pada Oktober 2022 lalu, seperti diberitakan Daily Sabah.
Polisi Belanda telah lebih dahulu menangkapnya sebelum berhasil melakukan aksinya saat unjuk rasa yang dihadiri oleh sekelompok kecil pendukung Pegida di Rotterdam.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Belanda