TRIBUNNEWS.COM - Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS) kini berhak untuk memberikan kewarganegaraan pada Warga Negara Asing (WNA) terpilih.
Namun, WNA tersebut harus mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri Arab Saudi terlebih dahulu.
Sebelumnya, Arab Saudi mengubah undang-undang soal pemberian kewarganegaraannya pada WNA, dikutip dari Arabian Business.
Amandemen itu dikeluarkan pada Januari 2023 dan menjadi resmi undang-undang pada 13 Maret 2023.
“Setelah meninjau Keputusan Kerajaan No (M/88) tanggal 6/11/1444 H, Pasal Delapan Hukum Kewarganegaraan Saudi akan diubah menjadi 'kewarganegaraan Saudi dapat diberikan atas perintah Perdana Menteri berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri,” tulis kantor wilayah Makkah di akun Twitternya, pada Jumat (17/3/2023).
Baca juga: Sejak Dipimpin Mohammed bin Salman, Hukuman Mati di Arab Saudi Meningkat 2 Kali Lipat
Syarat Mendapat Kewarganegaraan Arab Saudi
Setelah amandemen Pasal 8 Sistem Kebangsaan Arab Saudi, seseorang yang lahir dari ibu Arab Saudi dan ayah asing dapat mengajukan kewarganegaraan setelah memenuhi persyaratan berikut:
- Usia mereka harus lebih dari 18 tahun.
- Mereka harus fasih berbahasa Arab.
- Mereka harus memiliki tingkah laku dan karakter yang baik.
- Mereka tidak pernah dipenjara untuk jangka waktu lebih dari enam bulan.
Dengan adanya perubahan ini, beberapa aktivis merasa prihatin atas perubahan undang-undang tersebut.
Alasannya, hal itu akan semakin mempersulit perempuan Arab Saudi untuk mendapatkan naturalisasi bagi anak-anak mereka (dari suami WNA) dengan lebih banyak rintangan hukum.
Saat ini, anak-anak Arab Saudi yang ayahnya adalah warga negara Arab Saudi secara otomatis diberikan kewarganegaraan, seperti yang terjadi di sebagian besar negara bagian di wilayah tersebut.
Rencana pemberian kewarganegaraan kepada WNA ini pertama kali diumumkan oleh Putra Mahkota MBS pada 2019, saat MBS mengumumkan Visi 2030.
Baca juga: Pangeran MBS Izinkan Seniman Patung di Riyadh setelah Dilarang Selama Puluhan Tahun
Pemberian Kewarganegaraan Arab Saudi pada WNA Terpilih
Pada November 2021, Arab Saudi menyetujui pemberian kewarganegaraan kepada warga negara asing dengan keterampilan khusus di sejumlah profesi, dikutip dari The Siasat Daily.
Hal ini sejalan dengan perintah kerajaan untuk membuka pintu naturalisasi kompetensi hukum, medis, ilmiah, budaya, atletik, dan teknis.
Mereka juga harus merupakan orang yang berkontribusi dalam memajukan roda pembangunan dan memberi manfaat bagi bangsa di berbagai bidang.
Hal ini sejalan dengan Visi 2030 Putra Mahkota MBS yang ingin meningkatkan lingkungan yang menarik di mana kompetensi manusia dapat ditanamkan dan menarik orang-orang terkemuka dan kreatif.
Arab Saudi menjadi negara Teluk kedua setelah UEA yang memperkenalkan program naturalisasi formal untuk orang asing dengan keterampilan khusus.
Media UEA, The National, mengatakan kewarganegaraan sulit diperoleh di negara Teluk karena secara tradisional tidak ditawarkan kepada orang asing dan ekspatriat yang tinggal di wilayah tersebut.
Namun di bawah kebijakan UEA yang baru, tidak ada prosedur aplikasi bagi profesional asing untuk mengajukan kewarganegaraan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Mohammed bin Salman