News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Campur Makanan Siswa dengan Pemutih, Mantan Guru SD di Jepang Divonis 2 Tahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Distrik Saitama menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan 4 tahun percobaan kepada Ayana Hanzawa, mantan guru di sebuah sekolah dasar di Kota Fujimi, Prefektur Saitama. Ayana Hanzawa sebelumnya didakwa telah menambahkan pemutih ke kari makan siang sekolah siswa.

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pengadilan Distrik Saitama menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan 4 tahun percobaan kepada mantan guru di sebuah sekolah dasar di Kota Fujimi, Prefektur Saitama.

Ayana Hanzawa sebelumnya didakwa telah menambahkan pemutih ke kari makan siang sekolah siswa.

Guru sekolah dasar berusia 25 tahun itu didakwa menghalangi bisnis secara paksa pada September 2022 karena memasukkan pemutih ke dalam kari untuk siswa kelas enam di ruang pelayanan sekolah.

"Anak-anak memperhatikan bau aneh sebelum menyajikannya di piring mereka, dan tidak memakan kari akibat trauma tersebut," ungkap sumber Tribunnews.com, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Campurkan Pemutih Klorin dalam Menu Makan Siang Pelajar, Guru SD di Jepang Ditangkap Polisi

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui dakwaan jaksa penuntut umum terhadapnya.

JPU menuntut dengan hukuman penjara dua tahun, namun pengacara Ayana Hanzawa meminta hukuman percobaan.

Saat membacakan putusannya Senin (27/3/2023), Hakim Maki Kuroda dari Pengadilan Distrik Saitama menyatakan hal itu bisa berdampak besar kepada sekolah.

Sekolah Dasar Kotamadya Mizutani Higashi di Kota Fujimi, Prefektur Saitama, Jepang. (Istimewa)

"Meskipun saya dalam posisi untuk mengajar dan mendidik anak-anak, saya memiliki dampak besar pada operasi sekolah, dengan kelakuan menambahkan pemutih ke makan siang sekolah sehingga jelas akan dapat menunda perjalanan sekolah," kata Hakim Maki Kuroda.

"Tidak ada alasan untuk membenarkan ketidakpuasan saya karena tidak dapat menjadi wali kelas untuk siswa kelas enam dan berpikir bahwa jika siswa kelas enam sakit, mereka tidak akan dapat menikmati perjalanan sekolah, dan tanggung jawab pidananya berat sebenarnya," ujarnya.

Meskipun demikian dengan alasan bahwa "dia mengakui kejahatan itu dan menyampaikan penyesalannya yang mendalam, maka terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan empat tahun hukuman percobaan," maka hakim memberikan hukuman percobaan 4 tahun.

Jika dalam 4 tahun kembali melakukan kesalahan, Ayana Hanzawa langsung masuk penjara 2 tahun.

Baca juga: Sekretaris Kabinet Hirokazu Matsuno Desak China Bebaskan Warga Jepang yang Ditahan Otoritas China

Kronologis Penangkapan

Ayana Hanzawa (24), seorang guru sekolah dasar Kotamadya Mizutani Higashi di Kota Fujimi, Prefektur Saitama Jepang ditangkap polisi, Kamis (15/9/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini