News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Campur Makanan Siswa dengan Pemutih, Mantan Guru SD di Jepang Divonis 2 Tahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Distrik Saitama menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan 4 tahun percobaan kepada Ayana Hanzawa, mantan guru di sebuah sekolah dasar di Kota Fujimi, Prefektur Saitama. Ayana Hanzawa sebelumnya didakwa telah menambahkan pemutih ke kari makan siang sekolah siswa.

Sang guru ditangkap karena dicurigai menghalangi bisnis secara paksa dengan memasukkan pemutih klorin ke dalam kaleng kari makan siang para pelajar SD di sekolahnya.

Untungnya para pelajar tidak makan kari tersebut setelah mereka mencium aroma aneh pada makanan itu.

Peristiwa itu terjadi antara pukul 11.15 hingga 12.20 pada tanggal 15 September 2022.

Ayana Hanzawa menambahkan pemutih berbasis klorin ke kaleng kari yang ditempatkan di koridor sekolah dasar sebelum disajikan.

Ketika anak-anak membawa kaleng kari ke dalam kelas, mereka mencium bau aneh, sehingga mereka tidak memakan kari itu.

Saat diwawancarai polisi, guru tersebut mengaku menaruh pemutih yang dibeli di apotek.

"Saya minta maaf karena saya tidak bisa memimpin kelas yang saya pimpin dengan baik sehingga kesal dan menambahkan pemutih ke kari di kelas ini," demikian pengakuan tersangka kepada polisi.

Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsapp.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini