TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Pihak berwenang Singapura menahan dua perempuan asal Indonesia karena membawa uang tunai lebih dari US$ 35.600 dalam mata uang asing atau setara dengan Rp 539 juta yang tidak dideklarasikan ke Singapura, Rabu (10/5/2023).
Otoritas Singapura menahan kedua WNI tersebut saat keduanya turun dari feri di Singapore Cruise Centre.
Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura (ICA) dalam sebuah posting Facebook pada hari Senin, seperti dikutip The Straits Times menyatakan, uang tunai itu dibungkus dalam kantong plastik dan dibagi menjadi tiga tumpukan yang ditempatkan dalam dua koper dan ransel.
Keberadaan uang tersebut baru diketahui setelah pemindaian X-ray pada bagasi mendorong petugas ICA untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Kasus tersebut kemudian diserahkan ke polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Undang Undang Singapura mewajibkan pelancong yang memasuki atau meninggalkan negara itu untuk mengajukan laporan kepada polisi jika mereka membawa mata uang fisik dan instrumen pembawa yang dapat dinegosiasikan, seperti cek atau surat wesel, senilai lebih dari US$ 20.000, atau setara dalam mata uang asing.
Persyaratan ini berlaku apakah seseorang membawa barang untuk dirinya sendiri atau atas nama orang lain. Ini juga berlaku untuk mereka yang bepergian dengan orang lain.
Tidak melakukannya adalah pelanggaran yang dapat menyebabkan denda hingga US$ 50.000, hukuman penjara hingga tiga tahun, atau keduanya.
Barang-barang yang tidak dilaporkan juga dapat disita, dan setelah dinyatakan bersalah, juga dapat disita.
Baca juga: Singapura Setujui Impor Ayam Hidup dari Peternakan Indonesia
“Persyaratan pelaporan ini merupakan bagian dari upaya memerangi pencucian uang internasional dan pendanaan terorisme,” sebut ICA.
Sekitar tiga minggu lalu, ICA juga menghentikan seorang wanita Malaysia yang mencoba membawa masuk lebih dari US$ 20.000 dalam mata uang yang tidak dideklarasikan.
Wanita tersebut mencoba memasuki Singapura dengan mobil pada 25 April melalui Woodlands Checkpoint.
Baca juga: Promotor Masuk DPO, Kris Dayanti Tetap Pajang Iklan Konsernya di Singapura
Petugas ICA menemukan tumpukan mata uang yang dibungkus kantong plastik merah muda dan disembunyikan di dalam konsol tengah kendaraan yang terdaftar di Malaysia. Kasus itu juga sedang didalami oleh pihak kepolisian.
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie | Sumber: Kontan