Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kecelakaan lalu lintas akibat Kickboard (papan luncur listrik) drastis meningkat tinggi di Jepang.
Tahun lalu (2022) jumlah kecelakaan 10 kali lipat lebih tinggi ketimbang tahun 2020.
"Dengan pemberlakuan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan yang telah direvisi, peraturan lalu lintas baru yang mengklasifikasikan papan luncur listrik yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti kecepatan maksimum 20 kilometer per jam atau kurang, diharapkan jumlah kecelakaan dapat ditekan rendah," papar sumber Tribunnews Rabu (28/6/2023).
Kickboard sebagai "sepeda bermotor kecil tertentu" akan diterapkan mulai 1 Juli 2023 dengan perundangan lantas Jepang yang baru.
Mereka yang berusia di atas 16 tahun tidak memerlukan SIM, dan aturannya sama dengan sepeda, seperti jalan raya dan jalur khusus sepeda. Sementara harapan meningkat untuk skuter listrik sebagai alat transportasi baru, ada juga suara kekhawatiran tentang kecelakaan dan pelanggaran karena kurangnya pemahaman tentang sistem tersebut.
"Menyenangkan sebagai kendaraan," ungkap Hyuga Sugano, 20, dan Kano Yui, 20, keduanya siswa tahun kedua di Techno Academy Hama, sebuah sekolah pelatihan kejuruan di Kota Minamisoma, mengendarai skuter listrik secara serempak.
Di sekolah tersebut, percobaan demonstrasi yang direncanakan oleh perusahaan pengembangan dan penjualan papan seluncur listrik telah berlangsung sejak April 2023. Kenakan helm dan berlari di jalan umum dengan kecepatan maksimal 15 kilometer per jam.
"Bahkan dengan kecepatan 15 kilometer per jam, terasa sangat cepat," kata Sugano. Sedangkan Yui berkata, "Menakutkan untuk mengemudi di tempat dengan banyak lalu lintas. Saya pikir akan nyaman jika saya dapat menggunakannya dengan bebas untuk pergi ke sekolah atau bekerja paruh waktu."
Kendaraan dengan kecepatan maksimal 20 km/jam atau kurang, panjang 190 cm atau kurang, dan lebar 60 cm atau kurang diklasifikasikan sebagai "sepeda bermotor kecil tertentu" dan dapat dikendarai di jalan tanpa SIM.
Dari jumlah tersebut, kendaraan yang dapat menetapkan kecepatan maksimum 6 kilometer per jam atau kurang diposisikan sebagai "sepeda bermotor kecil khusus" dan dapat dikendarai di beberapa trotoar. Kendaraan wajib memiliki lampu hijau yang menyala di jalan raya dan jalur sepeda serta berkedip di trotoar.
Di beberapa daerah di Jepang kini ada gerakan seputar papan luncur listrik. Sejak bulan Maret, Nihonmatsu Johokan, fasilitas wisata sejarah di Kota Nihonmatsu, telah menyewakan skuter listrik kepada wisatawan sebagai alat transportasi di kota tersebut.
Kecepatan maksimum untuk kendaraan sewaan adalah 30 km/jam, dan bahkan setelah revisi Undang-Undang Lalu Lintas Jalan pada bulan Juli, pengguna masih diwajibkan untuk memakai SIM dan helm. Pihak museum mengatakan, "Kami akan menjelaskan dengan rinci kepada pengguna perbedaan dari skuter listrik yang beroperasi dengan kecepatan 20 kilometer per jam atau kurang, dan menarik perhatian mereka."
Pada tanggal 27 Juni kemarin, polisi prefektur Fukushima mengadakan sesi informasi kepada pers tentang skuter listrik untuk memperingatkan penduduk prefektur. Seorang pejabat polisi prefektur memperingatkan bahwa ada risiko melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan karena kesalahpahaman tentang klasifikasi papan luncur listrik, dengan mengatakan, "Saya ingin masyarakat membiasakan diri mengemudi di properti pribadi sebelum keluar di jalan umum. Karena itu perjalanan yang menyenangkan, ikuti aturan dan berkendara dengan aman."