News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beri Ulasan Negatif di TripAdvisor tentang Hotel Thailand, Tamu Asal AS Terancam Penjara 2 Tahun

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto yang diambil di Moskow pada 11 November 2021 ini menampilkan logo perusahaan perjalanan online AS, Tripadvisor, di layar tablet.

Hotel mengklaim telah meminta Barnes untuk menghapus ulasannya.

Namun Barners menolak menghapus unggahannya.

Pihak hotel kemudian menghubungi polisi dan menuduhnya melakukan pencemaran nama baik, lapor Insider.

Baca juga: Gadis 17 Tahun di Banyuwangi Dirudapaksa Teman di Hotel, Berawal Korban Ingin Cerita Masalah Hidup

Thailand dan Undang-undang anti pencemaran nama baik yang ketat

Thailand memiliki undang-undang anti pencemaran nama baik yang ketat.

Di bawah hukum tersebut, orang yang terlibat kasus hukum bisa menghadapi hukuman penjara dua tahun atau denda 200.000 baht ($6.300).

Belakangan diketahui, TripAdvisor membayar biaya hukum Barnes.

Diyakini bahwa ketiga pihak mencapai kesepakatan yang akan membuat biaya tersebut dibatalkan dan ulasan dihapus.

Namun, Sea View mengklaim situs perjalanan tersebut kembali pada bagian dari perjanjian dengan menambahkan pesan peringatan.

Padahal TripAdvisor mengatakan tidak pernah membuat kesepakatan apa pun.

Perusahaan aplikasi itu mengaku "sangat menentang tindakan apa pun di mana bisnis, seperti Sea View Hotel & Spa di Koh Chang, menggunakan undang-undang setempat untuk mengirim seseorang ke penjara karena mengungkapkan pendapatnya."

Halaman Sea View Resort sekarang memiliki "pesan merah" di bagian atas yang memperingatkan calon tamu.

Baca juga: Lagi, Pengantin Wanita Kabur setelah Menikah, Istri di Sumut Kunci Suaminya di Kamar Mandi Hotel

"Hotel ini atau individu yang terkait dengan hotel ini mengajukan tuntutan pidana terhadap pengguna TripAdvisor sehubungan dengan penulisan dan pengiriman ulasan online oleh wisatawan."

"Akibatnya, pengulas menghabiskan waktu di penjara."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini