Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Upah minimum per jam lebih dari 1000 yen mulai bulan Juli 2023 di Jepang dan pemerintah akan memberikan subsidi khususnya kepada para UKM Jepang agar dapat mengimbangi kenaikan upah tersebut bagi karyawannya.
Menanggapi upah per jam rata-rata nasional yang melebihi 1.000 yen untuk pertama kalinya tahun ini, Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Katsunobu Kato memutuskan untuk mendorong usaha kecil dan menengah (UKM) untuk menaikkan upah dan berinvestasi dalam peralatan sehingga dapat memastikan mereka sejalan dengan program kenaikan upah tersebut.
"Kami akan memperluas subsidi bagi para UKM Jepang," ungkap Menteri Kato Selasa ini (8/8/2023).
Mengenai upah minimum tahun ini, dewan Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan menyusun pedoman pada bulan Juli untuk menaikkan upah per jam rata-rata nasional sebesar 41 yen, terbesar yang pernah ada, dan upah per jam rata-rata nasional melebihi 1.000 yen untuk pertama kalinya sehingga mencapai 1.002 yen per jam.
Mengenai hal ini, Menteri Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan Kato mengatakan pada konferensi pers setelah rapat kabinet, "Saat ini, diskusi sedang diadakan di dewan di setiap prefektur, dan sembilan daerah telah melaporkan jumlah yang direvisi melebihi jumlah standar."
Setelah itu, katanya, "Agar usaha kecil dan menengah dapat merespon kenaikan gaji, penting untuk menciptakan lingkungan yang memudahkan kenaikan upah."
Ia mengindikasikan akan segera mempertimbangkan untuk memperluas subsidi bisnis untuk perbaikan lingkungan usaha kecil dan menengah yang telah mengerjakan kenaikan upah tersebut.
Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsappnya.
Baca tanpa iklan