JAF mengimbau pengendara untuk memakai helm, dengan mengatakan, "Jika Anda terjatuh dan kepala terbentur tanah saat berkendara, hal itu dapat menyebabkan cedera kepala serius atau bahkan kematian.''
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Lalu Lintas Jalan yang direvisi pada Juli tahun ini, siapa pun yang berusia di atas 16 tahun dapat mengendarai skuter listrik yang memenuhi standar tertentu tanpa SIM.
Sebaliknya, memakai helm adalah “kewajiban berusaha” dan bukan keharusan.
"Di JAF, kami mengasumsikan adegan di mana skuter listrik kemungkinan besar akan ditemui di kota, dan memverifikasi bagaimana tingkat bahaya, seperti saat jatuh, berubah tergantung pada apakah helm dipakai atau tidak," ungkap sumber JAF.
Terkait penggunaan helm, pihak JAF menyatakan, “Jika ukuran helm terlalu besar, bisa lepas saat terjatuh, dan jika terlalu kecil akan membuat kepala Anda tegang.”
Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsappnya.