News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pertemuan Menkes ASEAN Berakhir, Muncul Tiga Aksi yang Perlu Dilakukan

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyelenggaraan ASEAN Ministers on Energy Meeting (AMEM- 41) ke-41 bersamaan dengan ASEAN Energy Business Forum (AEBF) 2023 pada 25 Agustus 2023 di Bali.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rangkaian pertemuan Menteri Kesehatan ASEAN dan negara mitra ASEAN di Jakarta yang berlangsung pada 24-25 Agustus 2025 telah berakhir. 

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menyampaikan kawasan perlu melakukan tiga aksi yang berdampak.

Pertama, meningkatkan hardware atau infrastruktur kesehatan di Kawasan.

Dengan membekali negara-negara dengan peralatan yang diperlukan untuk pengawasan, penelitian dan pengembangan, serta produksi vaksin, farmasi, dan peralatan medis.

“Pembangunan infrastruktur ini harus dilakukan di seluruh negara, jadi kalau ada virus bisa dideteksi lebih awal,” ungkap Budi pada keterangannya, Sabtu (26/8/2023). 

Baca juga: Rincian MoU yang Disepakati Pada ASEAN Ministers on Energy Meeting dan AEBF 2023 Bali

Kedua, meningkatkan software atau sumber daya manusia.

Berarti memastikan tersedianya individu-individu terampil atau yang dapat dengan cepat dimobilisasi melintasi perbatasan di wilayah, kapanpun diperlukan. 

Selain itu, berbagi pengetahuan dan memberikan pelatihan keterampilan PPR selama pandemi juga penting.

Ketiga, seperti yang telah diskusikan selama dua hari terakhir, perbaikan mekanisme pendanaan sangatlah penting, baik pada masa damai maupun masa perang.

“Saya ingin menekankan bahwa situasi yang berbeda ini memerlukan mekanisme pencairan dana yang berbeda," papar Budi. 

Menurutnya, selama “masa damai”, pendanaan PPR harus mematuhi proses pengambilan keputusan standar, yang biasanya dipandu oleh rencana strategis jangka panjang.

Sebaliknya, saat “masa perang” diperlukan mekanisme khusus untuk mempercepat pencairan dana, (untuk mencegah terjadinya keadaan darurat. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini