Pada 2004, Undang-undang Perancis melarang pengenaan tanda atau pakaian yang membuat siswa berpura-pura menunjukkan afiliasi agama di sekolah.
Undang-undang ini berlaku untuk salib besar, kippa Yahudi, dan jilbab Islam.
Namun, abaya tetap dihindarkan, hingga November 2022 lalu.
Kementerian Pendidikan Prancis pada saat itu mengeluarkan surat edaran yang memasukkan abaya ke dalam kelompok pakaian yang dapat dilarang jika dikenakan dengan cara yang secara terbuka menunjukkan afiliasi agama.
Surat edaran itu juga memilih bandana dan rok panjang, seperti diberitakan Deutsche Welle.
Kontroversi seputar abaya meningkat pada tahun 2020, ketika seorang Muslim Chechnya yang radikal membunuh seorang guru, karena guru itu menunjukkan karikatur Nabi Muhammad SAW di kelas.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Prancis