TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan Prancis, Gabriel Attal, akan melarang siswa mengenakan abaya panjang di sekolah negeri.
Abaya panjang dan gaun longgar biasa dikenakan oleh sebagian wanita Muslim.
Menurut Gabriel Attal, pakaian tersebut dapat mendorong orang lain untuk mengidentifikasi agama seseorang.
"Sekolah Republik dibangun berdasarkan nilai-nilai yang kuat, sekularisme adalah salah satunya. Saat Anda memasuki ruang kelas, Anda seharusnya tidak bisa mengidentifikasi agama muridnya," katanya kepada wartawan TV Prancis, TF1, Minggu (27/8/2023).
“Saya umumkan bahwa (siswa) tidak boleh lagi memakai abaya di sekolah,” katanya.
Larangan pada abaya ini mengikuti laporan peningkatan jumlah anak perempuan yang mengenakan pakaian Islami di sekolah-sekolah Prancis.
Hal itu dianggap sebagai tren yang melanggar nilai sekuler di Prancis, menurut beberapa orang.
“Sekulerisme berarti kebebasan untuk membebaskan diri melalui sekolah,” kata Attal kepada TF1.
Baca juga: Junta Militer Niger Perintahkan Duta Besar Prancis Tinggalkan Negaranya
Alasan pelarangan abaya karena pakaian itu adalah isyarat keagamaan, yang bertujuan untuk menguji perlawanan republik terhadap perlindungan sekuler yang harus dimiliki sekolah.
Dia mengatakan akan memberikan aturan yang jelas di tingkat nasional sebelum sekolah dibuka setelah liburan musim panas, seperti diberitakan CNN Internasional.
Pada 2010, Perancis melarang pemakaian cadar di depan umum yang menyebabkan kemarahan di komunitas Muslim Perancis yang berjumlah lima juta orang.
Pada Juli 2023, Presiden Majelis Nasional Yaël Braun-Pivet, yang merupakan anggota partai Renaisans pimpinan Presiden Emmanuel Macron, menyerukan “Sekolah negeri yang sepenuhnya sekuler di mana tidak ada Ramadhan, tidak ada abaya, tidak ada tanda-tanda keagamaan yang mencolok.”
Larangan Simbol Agama yang Mencolok di Prancis
Baca juga: Prancis Umumkan Darurat Gelombang Panas di Selatan
Prancis telah lama menerapkan larangan untuk menggunakan simbol agama di sekolah sejak abad ke-19.
Pada 2004, Undang-undang Perancis melarang pengenaan tanda atau pakaian yang membuat siswa berpura-pura menunjukkan afiliasi agama di sekolah.
Undang-undang ini berlaku untuk salib besar, kippa Yahudi, dan jilbab Islam.
Namun, abaya tetap dihindarkan, hingga November 2022 lalu.
Kementerian Pendidikan Prancis pada saat itu mengeluarkan surat edaran yang memasukkan abaya ke dalam kelompok pakaian yang dapat dilarang jika dikenakan dengan cara yang secara terbuka menunjukkan afiliasi agama.
Surat edaran itu juga memilih bandana dan rok panjang, seperti diberitakan Deutsche Welle.
Kontroversi seputar abaya meningkat pada tahun 2020, ketika seorang Muslim Chechnya yang radikal membunuh seorang guru, karena guru itu menunjukkan karikatur Nabi Muhammad SAW di kelas.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Prancis