"Perjuangannya yang berani menimbulkan kerugian pribadi yang sangat besar. Secara keseluruhan, rezim telah menangkapnya sebanyak 13 kali, menghukumnya sebanyak lima kali, dan menjatuhkan hukuman total 31 tahun penjara dan 154 kali cambukan. Ms Mohammadi masih di penjara saat saya berbicara," bunyi pernyataan di website Nobel Prize.
Narges Mohammadi saat ini menjalani beberapa hukuman di Penjara Evin Teheran dengan hukuman sekitar 12 tahun penjara.
Tuduhan terhadapnya termasuk menyebarkan propaganda melawan negara.
Baca juga: 2 Ilmuwan di Balik Penemuan Vaksin mRNA Covid-19 Raih Penghargaan Nobel
Narges Mohammadi adalah wakil kepala Pusat Pembela HAM, sebuah organisasi non-pemerintah yang dipimpin oleh Shirin Ebadi, penerima Hadiah Nobel Perdamaian tahun 2003.
Ia menjadi wanita ke-19 yang memenangkan penghargaan Hadiah Nobel yang pertama sejak Maria Ressa dari Filipina memenangkan penghargaan tersebut pada tahun 2021 bersama dengan Dmitry Muratov dari Rusia.
“Hadiah Nobel ini akan menguatkan perjuangan Narges untuk hak asasi manusia, namun yang lebih penting, ini sebenarnya adalah hadiah untuk gerakan ‘perempuan, kehidupan dan kebebasan’,” kata suami Narges Mohammadi, Taghi Rahmani, kepada Reuters di rumahnya di Paris.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)