News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahkamah Agung Jepang Izinkan Warga Ubah Jenis Kelamin Tanpa Perlu Operasi

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang peserta menghadiri Parade Tokyo Rainbow Pride 2023 di Tokyo pada 23 April 2023, untuk menunjukkan dukungan bagi anggota komunitas LGBT. Mahkamah Agung Jepang menyatakan UU yang mengharuskan transgender operasi kelamin untuk mengubah statusnya, adalah inkonstitusional.

Ratusan kota di seluruh Jepang kini telah memperkenalkan "sertifikat kemitraan."

Sertifikat itu, meski tidak mengikat secara hukum dan bukan merupakan pernikahan legal, memudahkan mereka untuk menyewa apartemen bersama dan lainnya.

Orang-orang yang memegang bendera pelangi menonton Parade Tokyo Rainbow Pride 2023 di Tokyo pada 23 April 2023, untuk menunjukkan dukungan bagi anggota komunitas LGBT. (Yuichi YAMAZAKI / AFP)

Baca juga: Pemda Kota Shinonsen Jepang Buat Buku Teks Dialek Percakapan Bahasa Jepang & Bahasa Indonesia

Komunitas LGBTQ di Jepang juga mendapat "angin segar" pada awal bulan ini ketika pengadilan yang lebih rendah menerima permintaan seorang pria transgender untuk mengubah jenis kelaminnya secara legal tanpa menjalani operasi, dengan menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak konstitusional.

Meskipun banyak negara lain telah mencabut undang-undang yang mewajibkan operasi untuk mengubah gender secara hukum, hak-hak transgender masih menjadi topik kontroversial di Jepang, dilansir NDTV.

Sebuah petisi yang diselenggarakan oleh tujuh kelompok pro-operasi mengumpulkan lebih dari 20.000 tanda tangan pada hari Selasa (24/10/2023).

Protect the Definition of Women, sebuah kelompok yang mendukung penegakan persyaratan operasi, mengajukan petisi terpisah ke Mahkamah Agung pekan lalu, mengatakan bahwa membatalkan persyaratan tersebut akan "secara signifikan melanggar hak dan martabat perempuan".

Bulan lalu, sekelompok anggota parlemen dari Partai Demokrat Liberal yang berkuasa juga mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa keputusan apa pun yang menganggap undang-undang tersebut inkonstitusional akan menimbulkan kebingungan.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini