TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Karim Khan menekankan pentingnya bantuan kemanusiaan diizinkan masuk ke Gaza.
Sebab, kata dia, dengan sengaja menghalangi masuknya bantuan kemanusiaan di Gaza termasuk kejahatan perang berdasarkan Statuta Roma.
Dirinya juga mengatakan, bantuan kemanusiaan dalam skala besar harus bisa masuk ke Gaza.
Mengingat saat ini jutaan warga sipil membutuhkan bantuan.
"Saya ingin menegaskan kembali dengan sejelas-jelasnya bahwa dengan sengaja menghalangi pasokan bantuan kepada warga sipil dapat merupakan kejahatan perang berdasarkan Statuta Roma," kata Khan, dikutip dari Al Jazeera.
Khan telah menghadapi kritik dari para pemimpin Palestina, termasuk utusan PBB Riyad Mansour.
Baca juga: Israel Telah Menerima 10.000 Ton Peralatan Militer dari Amerika Serikat Sejak Dimulainya Perang Gaza
Sebelumnya mereka mendesak ICC untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas kejahatan yang dilakukan terhadap warga Palestina.
Kabinet keamanan Israel pada hari Rabu sepakat untuk mengizinkan bahan bakar tambahan "minimal" masuk ke Gaza.
Kelompok hak asasi manusia dan badan-badan PBB mengatakan pengiriman bantuan sangat tidak mencukupi.
Sehingga memperburuk krisis kemanusiaan yang sudah mengerikan di wilayah kantong tersebut.
Sebelumnya, dua menteri ultranasionalis Israel memprotes aliran bahan bakar ke rumah sakit dan pabrik air di Gaza.
Baca juga: Korban Tewas Warga Palestina di Gaza Tembus 16.248 Orang, Israel Terus Lancarkan Gempuran
Keduanya adalah Menteri Keamanan Israel, Itamar Ben-Gvir dan Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich.
Mereka mengatakan bahwa Israel kini mengubah garis merahnya dan mereka khawatir bahan bakar ini akan jatuh ke tangan Hamas.
Selama masa gencatan senjata, ada 60.000 liter bahan bakar yang diizinkan masuk ke Jalur Gaza setiap hari.