TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sejumlah negara yang mendukung Afrika Selatan (Afsel) menggugat Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan melakukan genosida di Gaza.
ICJ yang berbasis di Den Haag, Belanda akan mengadakan sidang pertama kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel pada Kamis (11/1/2024).
Beberapa negara menyambut baik langkah tersebut.
Afsel mengajukan gugatan tersebut pada akhir Desember 2023 kemarin.
Dalam dokumen gugatan, Afsel menuduh Israel melakukan genosida di Gaza dalam perangnya melawan Hamas.
Pengajuan gugatan tersebut terangkum dalam dokumen setebal 84 halaman.
Afsel mengklaim bahwa Israel telah melanggar Konvesi Genosida 1948, yang dibuat setelah Perang Dunia II dan Holocaust.
Semua negara yang menandatangani konvesi tersebut wajib untuk tidak melakukan genosida dan juga mencegah serta menghukum (yang melakukan).
Perjanjian tersebut mendefinisikan genosida sebagai "tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama".
Baik Israel mau pun Afsel, merupakan negara yang ikut tanda tangan Konvensi Genosida PBB.
1. Negara manakah yang mendukung Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel?
Baca juga: Jelang Sidang Genosida Israel di Mahkamah Internasional, Korban Tewas di Gaza Mencapai 23.210 Orang
- Organisasi Negara-negara Islam (OKI)
Blok yang beranggotakan 57 negara, meliputi Arab Saudi, Iran, Pakistan dan Maroko, menyuarakan dukungan mereka terhadap kasus ini pada 30 Desember 2023.
- Malaysia
Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada tanggal 2 Januari 2024, Kementerian Luar Negeri Malaysia menyambut baik permohonan Afrika Selatan.
Malaysia mengulangi seruan untuk negara Palestina merdeka "berdasarkan perbatasan sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya".
- Turki
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki, Oncu Keceli memposting di X pada tanggal 3 Januari 2024 menyambut langkah Afrika Selatan.
- Yordania
Menteri Luar Negeri Ayman Safadi mengatakan pada tanggal 4 Januari 2024 bahwa Amman akan mendukung Afrika Selatan.
- Bolivia
Pada hari Minggu, Kementerian Luar Negeri Bolivia menyebut tindakan Afrika Selatan sebagai tindakan bersejarah dan menjadi negara Amerika Latin pertama yang mendukung kasus ICJ melawan Israel.
- Maladewa, Namibia dan Pakistan
Ketiga negara tersebut menyatakan dukungannya terhadap kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan dalam sidang Majelis Umum PBB pada hari Selasa.
Selain negara-negara, banyak kelompok advokasi dan kelompok masyarakat sipil di seluruh dunia juga telah bergabung dalam seruan Afrika Selatan.
Ini termasuk Terreiro Pindorama di Brasil, Asociacion Nacional de Amistad Italia-Cuba di Italia, dan Collectif Judeo Arabe et Citoyen pour la Palestine di Prancis, lapor outlet independen Common Dreams.
2. Negara mana saja yang mengajukan permintaan ICC lebih awal?
Sebelumnya, Bolivia juga menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengajukan permintaan kepada Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan bersama Afrika Selatan, Bangladesh, Komoro, dan Djibouti untuk menyelidiki situasi di Palestina.
Khan mengatakan dia menerima permintaan tersebut pada 30 November.
ICC dan ICJ berlokasi di Den Haag, Belanda.
Meskipun tujuan ICJ adalah untuk menyelesaikan konflik antar negara, ICC mengadili individu yang melakukan kejahatan, menurut platform Pursuit Universitas Melbourne.
Meskipun negara tidak dapat dituntut di ICC, jaksa dapat membuka penyelidikan jika ada kemungkinan terjadinya kejahatan, termasuk genosida.
Baca juga: Para Aktivis Siap Gelar Aksi Sedunia pada 13 Januari, Tepat Hari Ke-100 Genosida Israel di Gaza
3. Siapa yang tidak mendukung Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel?
- Amerika Serikat (AS) telah menyuarakan penolakannya terhadap kasus genosida tersebut.
Juru bicara keamanan nasional John Kirby menyebut pengajuan Afrika Selatan "tidak pantas, kontraproduktif, dan sama sekali tidak berdasar" dalam konferensi pers di Gedung Putih pada tanggal 3 Januari.
- Presiden Israel Isaac Herzog mengatakan kepada Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken pada hari Selasa bahwa "tidak ada yang lebih mengerikan dan tidak masuk akal" daripada gugatan tersebut.
Herzog juga berterima kasih kepada Blinken atas dukungan Washington terhadap Israel.
- Sekutu Israel di Barat, termasuk Uni Eropa, sebagian besar tetap bungkam mengenai kasus ICJ.
- Inggris, yang menolak mendukung kasus ini, dituduh menerapkan standar ganda setelah menyerahkan dokumen hukum terperinci ke ICJ sekitar sebulan yang lalu untuk mendukung klaim bahwa Myanmar melakukan genosida terhadap komunitas Rohingya.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)