News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

Kolombia dan Brasil Dukung Afrika Selatan untuk Menyeret Israel ke Mahkamah Internasional

Penulis: Muhammad Barir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Kolombia Gustavo Petro menyampaikan pidato. Kementerian luar negeri Kolombia dan Brazil mengumumkan dalam pernyataan terpisah bahwa pemerintah mereka mendukung Afrika Selatan melawan Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas genosida yang sedang berlangsung di Gaza.

Kolombia dan Brasil Dukung Afrika Selatan untuk Menyeret Israel ke Mahkamah Internasional

TRIBUNNEWS.COM- Negara Kolombia dan Brasil mendukung Afrika Selatan untuk menyeret Israel ke Mahkamah Internasional.

Makin tambah banyak negara yang mendukung Afrika Selatan menyeret Israel ke Pengadilan Mahkamah Internasional.

Kolombia dan Brasil bergabung dengan sejumlah negara yang menyatakan dukungannya terhadap kasus Afrika Selatan yang mendakwa Israel melakukan genosida di Gaza.

Kementerian luar negeri Kolombia dan Brazil mengumumkan dalam pernyataan terpisah bahwa pemerintah mereka mendukung Afrika Selatan melawan Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas genosida yang sedang berlangsung di Gaza.

Kedua negara Amerika Selatan tersebut bergabung dengan daftar negara-negara lain yang memuji inisiatif Afrika Selatan untuk menunjukkan bahwa Israel telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Jenewa dan mewajibkan negara tersebut untuk menghentikan semua tindakan tersebut.

Kementerian Luar Negeri Kolombia menulis dalam sebuah pernyataan bahwa “tuntutan hukum Afrika Selatan adalah langkah berani ke arah yang benar.”

Ia menambahkan bahwa pemerintahan Gustavo Petro berharap bahwa “Pengadilan akan mengambil keputusan tanpa penundaan atas permintaan tindakan sementara mendesak yang diminta oleh Afrika Selatan dan mengambil keputusan yang akan memungkinkan penghentian pertumpahan darah di Gaza dan wilayah-wilayah pendudukan.”

Baca juga: Israel akan Disidang Menghadapi Tuduhan Genosida Gaza di Pengadilan Dunia, Sidang Dimulai Hari Ini

Pernyataan tersebut juga menunjukkan bahwa Presiden Kolombia, Gustavo Petro, telah menyatakan bahwa sejak Israel mengintensifkan pengepungannya di Gaza, “sangat jelas bahwa tindakan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah Israel merupakan tindakan genosida.”

Sementara itu, Brasil mengumumkan dukungan pemerintah Brasil dalam pernyataannya menyusul pertemuan yang diadakan antara Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva dan Duta Besar Palestina di Brasil, Ibrahim Alzeben. Pernyataan tersebut berbunyi:

“Mengingat pelanggaran mencolok terhadap hukum humaniter internasional, presiden menyatakan dukungannya terhadap inisiatif Afrika Selatan untuk meminta Mahkamah Internasional untuk memutuskan bahwa Israel segera menghentikan semua tindakan dan tindakan yang dapat merupakan genosida atau tindakan terkait lainnya. kejahatan menurut Konvensi Pencegahan dan Penindasan Kejahatan Genosida.”

Ahmed Aboul Gheit, Sekretaris Jenderal Liga Arab, mengumumkan pada hari yang sama bahwa “Adalah wajar dan logis bagi Liga Arab untuk sepenuhnya mendukung gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di hadapan Mahkamah Internasional atas tuduhan melakukan genosida. Kami menantikan keputusan yang adil dan berani yang akan menghentikan perang agresif ini dan mengakhiri pertumpahan darah warga Palestina.”

Baca juga: Palestina Mengecam Aksi Brutal Tentara Israel yang Sengaja Melindas Jenazah Pemuda di Tepi Barat

Pemimpin blok regional tersebut menambahkan, “Saya mengucapkan terima kasih kepada Afrika Selatan dan pemerintahnya karena telah mengambil sikap berprinsip ini, memprioritaskan moral dan nilai-nilai kemanusiaan di atas pertimbangan lainnya… dan saya menegaskan kembali dukungan Sekretaris Jenderal terhadap upaya Afrika Selatan dengan segala cara yang memungkinkan. ”

Afrika Selatan mengajukan permohonan setebal 84 halaman pada tanggal 29 Desember, hari ke-84 pemboman Israel di Jalur Gaza yang terkepung. Dalam dokumen tersebut, Afrika Selatan menekankan kewajiban semua Negara Pihak pada Konvensi 1948 untuk mengambil “semua tindakan yang wajar sesuai kewenangan mereka untuk mencegah genosida”. Oleh karena itu, mereka mendesak Pengadilan untuk mengakui bahwa Israel telah melanggar kewajiban ini.

Mengutip Pasal II Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, deklarasi tersebut menyatakan, “Tindakan dan kelalaian Israel… bersifat genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar warga negara Palestina. kelompok ras, dan etnis.”

Afrika Selatan akan menyampaikan argumennya di hadapan 15 hakim ICJ pada 11 Januari.

(Sumber: peoplesdispatch)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini