Oleh karena itu mereka tak memerlukan izin ICJ untuk campur tangan pihak ketiga.
Sebagai penandatangan konvensi Genosida 1948, Jerman memiliki hak bergabung dalam kasus ini dan memberikan argumen.
“Jerman ingin mengintervensi sebagai pihak ketiga pada persidangan utama,” kata Hebestreit.
Seperti diketahui sejak 7 Oktober 2023, serangan Israel ke Gaza telah menewaskan sedikitnya 23.843 orang termasuk lebih dari 9.600 anak-anak dam sedikitnya 6.750 perempuan per 14 Januari 2024 pukul 16.00 WIB.
Sedangkan Israel mengeklaim serangan Hamas pada 7 Oktober menewaskan 1.139 orang.