TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini isi lengkap putusan Mahkamah Internasional (ICJ) terkait kasus genosida Israel di Gaza, Palestina dalam perang melawan Hamas.
Ada enam perintah sementara yang dikeluarkan ICJ untuk mencegah tindakan genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Gaza, dilansir Al Jazeera.
Isi Lengkap Putusan Mahkamah Internasional
- Israel harus mengambil segala tindakan yang mungkin dilakukan untuk mencegah tindakan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2 Konvensi Genosida 1948.
Hal ini mencakup:
Tidak membunuh anggota suatu kelompok tertentu (dalam hal ini, warga Palestina), tidak menyebabkan kerugian fisik atau psikologis terhadap anggota kelompok tersebut, tidak menimbulkan kondisi kehidupan yang diperkirakan akan mengakhiri keberadaan suatu bangsa, dan tidak melakukan tindakan yang dirancang untuk mencegah kelahiran dalam kelompok orang tersebut.
Poin ini disetujui dengan suara 15-2.
Hakim yang berbeda pendapat: Hakim Julia Sebuntinde dari Uganda dan perwakilan Israel, Hakim Aharon Barak. - Israel harus memastikan militernya tidak melakukan tindakan apapun di atas.
Poin ini disetujui dengan suara 15-2.
Hakim yang berbeda pendapat: Hakim Julia Sebutinde dari Uganda dan perwakilan Israel, Hakim Aharon Barak. - Israel harus mencegah dan menghukum “hasutan langsung dan publik untuk melakukan genosida terhadap anggota kelompok Palestina di Jalur Gaza”.
Tindakan disetujui dengan suara 16-1.
Hakim yang berbeda pendapat: Hakim Julia Sebutinde dari Uganda. - Israel harus memastikan tersedianya layanan dasar dan bantuan kemanusiaan penting bagi warga sipil di Gaza.
Tindakan disetujui dengan suara 16-1.
Hakim yang berbeda pendapat: Hakim Julia Sebutinde dari Uganda. - Israel harus mencegah penghancuran bukti kejahatan perang di Gaza dan mengizinkan akses misi pencarian fakta.
Poin ini disetujui dengan suara 15-2.
Hakim yang berbeda pendapat: Hakim Julia Sebutinde dari Uganda dan perwakilan Israel, Hakim Aharon Barak. - Israel harus menyerahkan laporan tentang semua langkah yang telah diambilnya untuk mematuhi tindakan yang diberlakukan oleh pengadilan dalam waktu satu bulan setelah keputusan diambil. Afrika Selatan akan mempunyai kesempatan untuk menanggapi laporan ini.
Poin ini disetujui dengan suara 15-2.
Hakim yang berbeda pendapat: Hakim Julia Sebutinde dari Uganda dan perwakilan Israel, Hakim Aharon Barak.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)
BERITA REKOMENDASI