TRIBUNNEWS.COM - Kabar baik bagi anda yang ingin pindah tinggal di Jepang khususnya bagi kaum digital nomad.
Pada Jumat (2/2/2024) lalu, pemerintah Jepang resmi mewacanakan program visa digital nomad bagi warga asing yang ingin tinggal di negeri Sakura.
Melalui program visa tersebut, para pekerja digital nomad dapat tinggal di Jepang untuk melanjutkan pekerjaaannya secara nomaden selama 6 bulan.
Perlu diketahui sebelumnya, digital nomad mengacu pada orang-orang yang bekerja secara remote atau tak terikat di satu tempat atau kantor sehingga mereka bisa dapat tinggal berpindah-pindah tempat untuk jangka waktu pendek atau menengah.
Aturan baru terkait visa digital nomad ini dibuka Pemerintah Jepang untuk 49 negara dengan kategori visa "kegiatan tertentu".
Dalam daftar negara tersebut, semua negara anggota Uni Eropa sudah termasuk, bersama dengan Armenia, Belarus, Georgia, Islandia, Liechtenstein, Moldova, Monako, Makedonia Utara, Norwegia, Serbia, Swiss, Turki, dan Inggris.
Di luar Eropa, warga Australia, Korea Selatan, Singapura, dan orang-orang dari Amerika Serikat adalah beberapa warga negara lain yang dapat mengajukan permohonan.
Visa ini ditujukan untuk para profesional berbakat tinggi, terutama mereka yang bekerja di bidang IT.
Visa akan diberikan untuk 'kegiatan yang ditentukan', termasuk bekerja secara remote untuk perusahaan di luar Jepang atau sebagai pekerja lepas mandiri untuk klien di luar negeri.
Visa ini juga berlaku untuk para YouTuber yang mendapatkan pendapatan dari pengiklan luar negeri.
Pemohon yang bekerja mandiri juga harus memenuhi sejumlah syarat untuk bisa mendapatkan visa tersebut.
Baca juga: Produsen Kue Tradisional Jepang Berencana Pasarkan Wagashi ke Indonesia
Para pelamar visa digital nomad Jepang harus memiliki pendapatan tahunan minimal 10 juta Yen Jepang atau sekitar Rp 1,059 milyar.
Mereka yang mengajukan visa digital nomad juga harus memiliki asuransi kesehatan pribadi.
Visa ini memungkinkan pekerja remote tinggal di negara tersebut hingga enam bulan atau dua kali lipat dari 90 hari yang saat ini diizinkan untuk 'pengunjung jangka pendek' bebas visa.
Visa ini hanya dapat diperbarui enam bulan setelah meninggalkan negara, artinya tinggal berturut-turut tidak akan mungkin.
Anak-anak dan pasangan akan diizinkan menemani digital nomad selama tinggal di Jepang, asalkan mereka juga mendapatkan perlindungan asuransi kesehatan pribadi.
Namun, para pelamar tidak akan memenuhi syarat untuk tinggal tetap dan tidak diizinkan menyewa akomodasi jangka panjang.
Visa yang diusulkan ini sekarang terbuka untuk pendapat publik sebelum diluncurkan pada akhir Maret.
(Tribunnews.com/Bobby Wiratama)