TRIBUNNEWS.COM - Hakim asal Uganda, Julia Sebutinde, terpilih sebagai wakil presiden Mahkamah Internasional (ICJ), timeslive.co.za melaporkan.
ICJ mengumumkan pada hari Selasa (6/2/2024), Sebutinde terpilih sebagai wakil presiden untuk tiga tahun ke depan.
Hakim kelahiran Lebanon, Nawaf Salam, juga terpilih sebagai hakim presiden ICJ, menggantikan Joan Donoghue.
Julia Sebutinde menjadi sorotan bulan lalu dalam sidang kasus tuduhan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.
Dari 17 hakim, Sebutinde adalah satu-satunya yang memberikan suara menentang semua 6 tindakan yang diberikan pengadilan tersebut.
ICJ memerintahkan Israel untuk memastikan militernya tidak melakukan tindakan genosida di Gaza.
Israel juga diminta menyediakan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan kepada warga Palestina.
Julia Sebutinde sudah menjadi hakim ICJ selama lebih dari satu dekade.
Menurut ICJ, ia memiliki keahlian dalam kasus kejahatan perang dan menangani beberapa persidangan kejahatan perang tingkat tinggi termasuk penuntutan mantan politisi Liberia, Charles Taylor.
Dianggap Pro-Israel, Julia Sebutinde Tidak Diakui Negaranya Sendiri
Pemerintah Uganda tidak mengakui Hakim Julia Sebutinde setelah dia menolak semua tindakan sementara yang diputuskan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap Israel terkait kasus genosida di Gaza, Al Mayadeen melaporkan pada akhir Januari lalu.
Wakil Tetap Uganda untuk PBB, Adonia Ayebare, memberikan pernyataan lewat akun media sosial X.
Baca juga: Tolak Putusan Mahkamah Internasional Terhadap Israel, Hakim Uganda Tidak Diakui Negaranya Sendiri
“Keputusan Hakim Sebutinde di ICJ tidak mewakili posisi Pemerintah Uganda terhadap situasi di Palestina," tulisnya.
"Dukungan Uganda terhadap penderitaan rakyat Palestina telah diungkapkan melalui pola pemungutan suara kami di PBB.”
Kritik terhadap Sebutinde menyebar di media sosial X (sebelumnya Twitter), di mana warganet menyebutnya pro-genosida dan agen imperialis.
6 Tindakan yang diperintahkan ICJ untuk dilakukan Israel
Dikutip dari AlJazeera, berikut adalah langkah-langkah sementara yang harus segera dilakukan Israel, sebagaimana diuraikan sebelumnya oleh Presiden ICJ Joan Donoghue:
- Dengan 15 suara berbanding 2, Israel, sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, sehubungan dengan warga Palestina di Gaza, mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah dilakukannya tindakan tersebut dalam lingkup Pasal 2 Konvensi, khususnya, A) membunuh anggota kelompok, B) menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok, C) dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan untuk melakukan pemusnahan fisik seluruhnya atau sebagian, dan D) menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok.
- Dengan 15 suara berbanding 2, Israel harus memastikan, dengan segera, bahwa militernya tidak melakukan tindakan apa pun yang dijelaskan pada poin 1 di atas.
- Dengan 16 suara berbanding 1, Israel harus mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah dan menghukum hasutan langsung dan publik untuk melakukan genosida terhadap anggota kelompok Palestina di Jalur Gaza.
- Dengan 16 suara berbanding 1, Israel harus mengambil langkah-langkah segera dan efektif untuk memastikan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi kondisi kehidupan buruk yang dihadapi warga Palestina di Jalur Gaza.
- Dengan 15 suara berbanding 2, Israel harus mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah penghancuran dan menjamin pelestarian bukti-bukti terkait tuduhan tindakan dalam lingkup Pasal 2 dan Pasal 3 Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida terhadap anggota kelompok Palestina di Jalur Gaza.
- Dengan 15 suara berbanding 2, Negara Israel harus menyampaikan laporan kepada pengadilan tentang semua tindakan yang diambil untuk memberlakukan perintah ini dalam waktu satu bulan sejak tanggal perintah tersebut.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)