“Mereka juga mengambil foto kami dan mempostingnya di aplikasi media sosial, khususnya TikTok, dan para tentara juga melakukan hal yang sama.”
Euro-Med Monitor menegaskan bahwa sebagian besar dari mereka yang ditangkap di Jalur Gaza menjadi sasaran penahanan sewenang-wenang tanpa dituntut atau diadili.
“Mereka juga tidak mendapatkan peradilan yang adil dan menjadi sasaran penghilangan paksa, penyiksaan, dan perlakuan tidak manusiawi,” tambah kelompok tersebut.
“Praktik Israel terhadap tahanan Palestina merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap konvensi dan standar internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949, yang melarang otoritas pendudukan untuk memindahkan tahanan dari wilayah pendudukan ke fasilitas penahanan di wilayahnya, serta menyiksa, menyerang, atau melakukan tindakan lain yang merendahkan martabat kemanusiaan mereka yang ditahan.”
Pasukan Israel memiliki sejarah panjang dalam menyiksa tahanan Palestina.
Selama perang di Gaza saat ini, IDF dituduh menyiksa tahanan sipil sebelum mengeksekusi mereka.
Foto dan video tentara Israel yang menganiaya warga Palestina—baik hidup maupun mati—telah dipublikasikan oleh para pelaku di media sosial.
Para pembela hak asasi manusia menyebut gambar-gambar tersebut sebagai bukti genosida Israel dalam perang yang menewaskan lebih dari 100.000 warga Palestina, membuat mereka cacat, atau hilang.
Mahkamah Internasional bulan lalu memerintahkan pasukan Israel untuk mengambil semua tindakan untuk menghindari tindakan genosida.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)