TRIBUNNEWS.COM - Pembakar Al Quran, Salwan Momika ditangkap di Norwegia dan akan dideportasi ke Swedia pada Jumat (5/4/2024) waktu setempat.
Dikutip dari Arab News, Pengadilan Oslo telah memerintahkan Salwan Momika agar ditangkap sejak Kamis (28/3/2024).
Setelah sidang pada Sabtu (30/3/2024), Pengadilan Oslo memutuskan untuk menahan Momika selama empat minggu dan menunggu permintaan dari Direktorat Imigrasi Norwegia ke Swedia agar Salwan Momika dideportasi.
Adapun, berdasarkan putusan pengadilan, disebutkan bahwa "deportasi akan dilakukan segera setelah pengaturan formal dan praktis tersedia."
Di sisi lain, kepolisian telah meminta agar Salwan Momika ditahan untuk sementara waktu.
Sebelumnya, Salwan Momika sempat dikabarkan tewas di Norwegia.
Namun, unit kepolisian imigrasi Norwegia menyebut bahwa meninggalnya Salwan Momika hanyalah rumor.
Hal ini diketahui dari konfirmasi pihak Departemen Komunikasi Norwegia.
"Unit imigrasi polisi (PU) tidak mengetahui bahwa seseorang dengan nama di atas (Salwan Momika) telah meninggal di Norwegia baru-baru ini."
"Kami mendapat tanggapan dari departemen komunikasi," demikian pernyataan dari Kepolisian Norwegia, diktuip dari Document pada Rabu (3/4/2024).
Baca juga: Salwan Momika Pembakar Al Quran Dikabarkan Tewas, Polisi Norwegia: Hanya Rumor
Kemudian, kepolisian di ibu kota Norwegia, Oslo pun turut membantah isu meninggalnya Salwan Momika.
"Kepolisian Oslo mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima beberapa pertanyaan tentang kasus ini, tetapi dikatakan bahwa informasi tersebut tidak benar," ujar Kepolisian Oslo.
Di sisi lain, salah satu media asal Italia, Radio Genoa, juga mengaku hanya mengabarkan ulang kabar terkait meninggalnya Salwan Momika dari akun X, Visegrad 24.
Bahkan, akun Visegrad 24 juga telah menghapus cuitannya terkait meninggalnya Salwan Momika.