TRIBUNNEWS.COM – Otoritas Israel menggerebek kantor berita dan saluran televisi Associated Press yang berlokasi di Kota Sderot, Israel Selatan, pada Selasa (21/5/2024).
Tak hanya melakukan penggerebekan, pihak Israel juga turut mencabut izin siar portal berita asal New York itu.
Adapun penggrebekan ini dilakukan Kementerian Komunikasi Israel lantaran Associated Press dituding sebagai media corong Hamas karena selama perang berlangsung media itu terus menyebarkan hasutan kepada publik.
Israel menilai tindakan itu sebagai sebuah ancaman yang membahayakan keamanan nasional.
Alasan inilah yang membuat pemerintah Israel melakukan tindakan tegas dengan menggerebek dan menutup kantor berita dan saluran televisi Associated Press yang berlokasi di Sderot.
Alat Siar Disita
Lebih lanjut untuk mencegah Associated Press melakukan siaran publik, otoritas Israel dan tentara keamanan IDF turut menyita kamera dan sejumlah perlengkapan lainnya yang ada di kantor pusat.
Penyitaan ini dilakukan otoritas Israel menyusul perintah lisan untuk menghentikan transmisi langsung Associated Press.
Dalam selembar surat itu Israel menuliskan tuduhan bahwa Associated Press telah melanggar undang-undang penyiaran asing di negara tersebut.
“Sesuai dengan keputusan pemerintah dan instruksi Menteri Komunikasi, Kementerian Komunikasi akan terus mengambil tindakan penegakan hukum apa pun yang diperlukan untuk membatasi siaran yang membahayakan keamanan negara,” kata kementerian itu dikutip dari Al Arabiya.
Baca juga: Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant Perintahkan Herzi Halevi Setop Siaran Televisi Al Jazeera
Associated Press Kecam Tindakan Israel
Associated Press buka suara untuk merespons penggerebekan dan penyitaan alat siar yang dilakukan Israel,
Dengan tegas Associated Press dmengecam tindakan pemerintah Israel yang menutup siaran karena menunjukkan pemandangan genosida yang dilakukan tentara IDF ke Gaza.
Mereka menyebut penutupan ini tidak berdasar karena Israel dengan sengaja menyalahgunakan undang-undang penyiaran asing
“Kami mendesak pihak berwenang Israel untuk mengembalikan peralatan kami dan memungkinkan kami untuk segera mengaktifkan kembali siaran langsung sehingga kami dapat terus menyediakan jurnalisme visual yang penting ini kepada ribuan media di seluruh dunia,” kata Associated Press.
Israel Cabut Izin Siar Al Jazeera
Pencabutan Izin seperti ini bukan kali pertama yang dilakukan pemerintah Israel.
Sebelumnya pada 10 Mei lalui Kementerian Komunikasi Israel dilaporkan mencabut izin siar dan operasional kantor saluran televisi Al Jazeera di Kota Nazareth, Israel Utara.
Pencabutan Izin ini dilakukan karena kantor siaran Al Jazeera dituding jadi corong propaganda Hama
Selain menutup izin siar, pada penggrebekan itu otoritas Israel turut menyita peralatan siaran langsung milik Al Jazeera seperti sebuah kamera, transceiver TVU, tripod dan sebuah peralatan audio.
“Koresponden Al Jazeera telah merugikan keamanan Israel dan menghasut tentara IDF. Sudah waktunya untuk mengusir juru bicara Hamas dari negara kita,” kata Perdana Menteri Benjamin Netanyahu
"Israel tidak akan membiarkan Hamas melakukan siaran dari sini," imbuhnya.
Sementara itu, pihak Al Jazeera menilai tindakan Israel itu sebagai "tindakan kriminal".
Al Jazeera juga menegaskan bahwa tuduhan Tel Aviv terkait jaringan media mereka yang mengancam keamanan Israel adalah sebuah kebohongan berbahaya dan konyol.
"Jaringan Media Al Jazeera mengutuk keras dan mengecam tindakan kriminal yang melanggar hak asasi manusia dan hak dasar untuk mengakses informasi. Al Jazeera menegaskan haknya untuk terus menyampaikan berita dan informasi kepada khalayak global," kata Al Jazeera.
Senada dengan Al Jazeera, kecaman juga turut dilontarkan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Mereka menganggap kebijakan baru Israel hanya akal-akalan Netanyahu untuk membatasi kebebasan pers.
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)