TRIBUNNEWS.COM - Spanyol, Irlandia dan Norwegia secara resmi mengakui negara Palestina yang merdeka, melalui pengumuman bersama pada hari ini, Selasa (28/5/2024).
Ketiga negara Eropa tersebut mengakui negara Palestina yang perbatasannya dibatasi seperti sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai Ibu Kota Palestina.
Menteri Luar Negeri Spanyol Jose Manuel Albares, Menteri Luar Negeri Norwegia Espen Barth Eide dan Menteri Luar Negeri Irlandia Micheal Martin melakukan konferensi pers di Brussels, Belgia kemarin, Senin (27/5/2024), untuk membahas pengakuan terhadap negara Palestina pada 28 Mei 2024.
Pemerintah Irlandia akan bertemu sebelum tengah hari pada hari Selasa (28/5/2024) sebelum memberikan pengakuan resmi untuk negara Palestina.
"Irlandia akan menaikkan tingkat kantor perwakilannya di Tepi Barat menjadi kedutaan penuh, dan misi Palestina di Irlandia akan diberikan status kedutaan penuh," kata Perdana Menteri Irlandia, Simon Harris sebelumnya, lapor SkyNews.
Simon Harris juga menekankan bahwa mengakui negara Palestina tidak mengurangi keyakinan Irlandia terhadap hak Israel untuk hidup dalam perdamaian dan keamanan, sebuah posisi yang menurutnya tegas.
Sementara Spanyol mengatakan hal ini diharapkan membawa keadilan bagi rakyat Palestina.
"Spanyol akan mengakui negara Palestina yang mencakup Tepi Barat dan Jalur Gaza, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya," kata Menteri Luar Negeri Spanyol, Jose Manuel Albares, Senin (27/5/2024), dikutip dari Alhurra.
Perdana Menteri Spanyol, Pedro Sanchez, akan menyampaikan pidato pada pukul 06.30 waktu setempat sebelum pemerintahnya menyetujui keputusan yang menyatakan Spanyol mengakui Negara Palestina.
"Kami menekankan bahwa pengakuan itu penting untuk mencapai perdamaian antara Israel dan Palestina, serta menjadi masalah keadilan sejarah," kata Perdana Menteri Spanyol, Pedro Sanchez hari ini.
Sementara Norwegia pada hari Minggu (26/5/2024), menyerahkan memorandum lisan kepada Perdana Menteri Palestina Muhammad Mustafa yang menyatakan bahwa keputusan ini akan mulai berlaku pada hari Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Kepala kebijakan Luar Negeri UE Josep Borrell: Mengakui Negara Palestina Bukan Hadiah bagi Hamas
145 Negara Akui Negara Palestina
Bersama Spanyol, Irlandia dan Norwegia, 145 negara telah mengakui Negara Palestina dari 193 negara anggota PBB, menurut sensus yang dilakukan oleh Otoritas Nasional Palestina.
145 negara tersebut terdiri dari 143 anggota PBB ditambah Vatikan dan Sahara Barat, yang merupakan negara non-PBB.
Mayoritas negara Eropa Barat, Amerika Utara, Australia, Jepang, dan Korea Selatan tidak ada dalam daftar ini.